
Jakarta, lpkri.com-5 Juni 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kantor Pusat PT Astra Sedaya Finance (ACC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 551/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam layanan pembiayaan yang dijalankan oleh PT Astra Sedaya Finance. LPK-RI menggugat langsung kantor pusat sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan operasional perusahaan.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada pertengahan Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, LPK-RI diwakili oleh Ketua Umum Fais Adam, didampingi oleh Anggi Laora Fandila, S.Ak selaku Bidang Hukum DPP LPK-RI, Ketua DPC LPK-RI Depok Rullyevan Sutisnahamijaya, dan Bendahara DPC LPK-RI Dayu Haryadi.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud tanggung jawab lembaga dalam memperjuangkan keadilan bagi konsumen:
“LPK-RI akan terus hadir dalam setiap persoalan yang merugikan konsumen. Kami memandang bahwa perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab penuh terhadap segala tindakan yang dilakukan atas nama institusinya. Gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar kami agar tidak ada lagi konsumen yang diperlakukan secara tidak adil,” ujar Fais Adam.
Anggi Laora Fandila, S.Ak, selaku perwakilan bidang hukum, menambahkan:
“Kami membawa fakta dan dasar hukum yang jelas. Konsumen dirugikan, dan proses pembiayaan yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Ini bukan hanya masalah prosedural, tetapi soal tanggung jawab hukum dan moral pelaku usaha jasa keuangan,” ujar Anggi.
LPK-RI berharap perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak-hak konsumen, serta memperkuat komitmen lembaga terhadap perlindungan hukum di sektor pembiayaan.