Jakarta, lpkri.com-14 November 2025 –Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengimbau konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman berkemasan kaleng, khususnya yang mengalami penyok atau kerusakan pada kemasan.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa kerusakan pada kaleng dapat mengurangi kualitas dan keamanan produk. “Kaleng penyok dapat menjadi indikasi kerusakan atau kontaminasi yang berpotensi membahayakan kesehatan. Konsumen sebaiknya menolak produk dengan kemasan penyok untuk menghindari risiko kesehatan,” jelas Fais Adam.
Merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas, atau tercemar, baik dengan maupun tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar. Selain itu, pelaku usaha wajib menarik produk yang tidak layak edar dari peredaran.
LPK-RI mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa kondisi kemasan, memperhatikan tanggal kedaluwarsa, dan memastikan informasi pada label lengkap dan jelas. Apabila menemukan produk yang rusak atau tidak layak edar, konsumen dapat melaporkan hal tersebut kepada LPK-RI atau pihak berwenang agar tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku usaha.
“Kesehatan dan keselamatan konsumen adalah prioritas. Jangan kompromi dengan kemasan penyok atau produk yang mencurigakan,” tegas Fais Adam.
LPK-RI menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk serta mematuhi ketentuan perundang-undangan demi terciptanya perdagangan yang aman, sehat, dan transparan.