
Surabaya– lpkri.com, 1 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyatakan bahwa konsumen berhak menggugat PT Pertamina jika kasus pengoplosan Pertamax terbukti benar.
“Dokumentasi 21/10/2024,Saat LPK-RI berkunjung ke kantor Pusat PT.Pertamina Patra Niaga di Jl. HR.Rasuna Said Jakarta, yang diwakili oleh Lorenz selaku Manager Customer Service operation mewakili Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Haris selaku Stakeholder Relation dan Management Officer, Linda selaku Complaint Handling Officer, Anthon selaku Customer Service officer”
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyusul terungkapnya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Fais Adam menegaskan bahwa konsumen telah dirugikan secara finansial dan moral karena membayar harga premium untuk bahan bakar Pertamax dengan Research Octane Number (RON) 92, tetapi justru menerima bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, yaitu Pertalite dengan RON 90. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Mereka berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dan dibayarkan,” ujar Fais Adam dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Fais Adam menjelaskan bahwa praktik ini juga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. “Konsumen diberi informasi palsu dan menyesatkan. Mereka membayar untuk RON 92, tetapi mendapatkan RON 90. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Fais Adam juga menegaskan bahwa LPK-RI siap mendampingi konsumen yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak konsumen dipulihkan. Jika terbukti ada pelanggaran, gugatan hukum adalah langkah yang tepat,” tambahnya.
Selain itu, LPK-RI mengimbau konsumen yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan, “Kami akan menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat Konsumen. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujar Fais Adam.
LPK-RI mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk memberikan informasi yang akurat dan menjamin kualitas produk yang dijual. “Kami akan terus mengawasi kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi konsumen yang dirugikan,” pungkas Fais Adam.