
Surabaya, lpkri.com-30 Juli 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Ketua cabang Kediri, Endras David Sandri, resmi melaporkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik.
Pengaduan tersebut berawal dari tidak adanya tanggapan dari BPN Kediri terhadap surat klarifikasi yang dikirimkan oleh LPK-RI pada 30 Juni 2025. Surat tersebut memuat permohonan peninjauan kembali terhadap penetapan nilai uang ganti rugi (UGR) atas bidang tanah milik warga di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol KediriāTulungagung.
Dalam surat klarifikasi tersebut, LPK-RI menyampaikan keberatan atas ketimpangan nilai ganti rugi antara bidang milik kliennya dan bidang lain yang berdampingan langsung namun menerima nilai kompensasi jauh lebih tinggi. LPK-RI juga meminta agar dilakukan musyawarah ulang dan peninjauan kembali oleh pihak terkait.
“Namun hingga saat ini, tidak ada klarifikasi atau tanggapan apa pun dari BPN Kediri. Padahal surat kami disampaikan secara resmi dan menyangkut hak masyarakat dalam proyek strategis nasional,” ujar Endras David Sandri.
Atas dasar tersebut, LPK-RI menilai telah terjadi maladministrasi dalam bentuk pengabaian kewajiban pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
LPK-RI meminta Ombudsman Jawa Timur untuk segera memproses pengaduan ini, melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait, dan memberikan saran atau rekomendasi yang menjamin akuntabilitas dan keadilan dalam pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak warga negara yang harus dilindungi dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegas Endras.