Jakarta, lpkri.com-24 Februari 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul pemberitaan aksi brutal debt collector yang menusuk seorang konsumen yang berprofesi sebagai advokat di Tangerang Selatan.
Langkah ini diambil setelah LPK-RI menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat terkait penusukan terhadap Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Senin, 23 Februari 2026, setelah korban menolak penarikan paksa kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga berjumlah tiga orang, memaksa masuk ke pekarangan rumah korban, dan melakukan penusukan setelah terjadi cekcok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Tangerang.
Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan terhadap konsumen.
“LPK-RI secara resmi telah membuat laporan dan pengaduan kepada OJK. Kami menilai OJK tidak boleh bersikap pasif dan tidak boleh bersembunyi di balik prosedur administratif semata. OJK wajib segera memanggil dan memeriksa Mandiri Tunas Finance sebagai perusahaan yang disebut dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Menurut Fais Adam, regulator memiliki kewenangan penuh untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka gunakan.
“Peraturan OJK melalui POJK sudah sangat jelas mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga, termasuk debt collector yang mereka tunjuk. Jika sampai terjadi tindakan kriminal seperti penusukan terhadap konsumen, maka tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada perusahaan pemberi tugas. OJK wajib menegakkan ketentuan ini secara tegas dan tanpa kompromi,” tegas Fais Adam.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika sampai mengancam keselamatan dan nyawa konsumen.
“Ini bukan lagi persoalan penagihan, ini sudah masuk ranah kekerasan serius terhadap konsumen. Negara melalui OJK wajib hadir dan bertindak tegas. Jika regulator gagal bertindak, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan industri pembiayaan bisa runtuh,” ujarnya.
LPK-RI menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari kewenangan lembaga perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan pengawasan serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.
LPK-RI menyatakan akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga tuntas, serta mendesak OJK untuk segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
“Konsumen berhak atas perlindungan dan rasa aman. OJK wajib membuktikan kepada publik bahwa fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara nyata dan tegas,” pungkas Fais Adam.