
Jakarta, lpkri.com-27 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima pengaduan dari Charles, pemilik Toko Istana Lampu Murata, terkait dugaan penyitaan paksa yang dilakukan oleh Willy, pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada 19 Maret 2025, di mana Willy, bersama Bu Aling dan lima orang lainnya, mendatangi Toko Istana Lampu Murata untuk menagih pembayaran yang mengalami keterlambatan.
Meskipun tidak mendapatkan izin dari Charles, Willy dan rombongannya tetap melakukan penyitaan terhadap barang-barang di dalam toko. Aksi ini terekam dalam rekaman CCTV yang dimiliki oleh pihak toko. Akibat tindakan tersebut, Charles mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Menyikapi laporan ini, Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, bersama Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Metro Polres Jakarta Barat. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum, yakni:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ditujukan kepada Willy.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang juga ditujukan kepada Willy.
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang ditujukan kepada Bu Aling serta lima orang lainnya yang turut serta dalam penyitaan paksa tersebut.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Willy dan rekan-rekannya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami dari LPK-RI sangat mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak manapun. Setiap bentuk sengketa atau keterlambatan pembayaran harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak yang merugikan konsumen,” ujar Fais Adam.
Senada dengan itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh LPK-RI bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan mencegah tindakan serupa terjadi di kemudian hari.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah konkret kami dalam memperjuangkan hak-hak konsumen,” tegas Agung Sulistio.
Saat ini, LPK-RI terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan.
LPK-RI juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hak konsumen agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.