
Tulungagung, lpkri.com. 7 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu perusahaan pembiayaan atau finance yang berkantor di Tulungagung. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tulungagung sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang diterima oleh LPK-RI Cabang Trenggalek.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kepastian hukum dalam sektor pembiayaan. “Kami menerima Pengaduan dari konsumen di Kantor LPK-RI Cabang Trenggalek, Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, kami menemukan indikasi adanya pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit yang berpotensi merugikan konsumen dalam perjanjian kredit,” ujar M. Fais Adam.
Menurut LPK-RI, dugaan pelanggaran yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini terkait dengan pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat secara sepihak oleh pihak finance. Klausula baku sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 Nomor (10) disebutkan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
“Pada praktiknya, pihak finance telah menyiapkan seluruh dokumen perjanjian pembiayaan tanpa memberikan ruang bagi konsumen untuk bernegosiasi atau memahami secara mendalam isi perjanjian tersebut. Konsumen hanya diberikan opsi untuk menandatangani dokumen tersebut jika ingin mendapatkan pembiayaan,” tambah M. Fais Adam.
Lebih lanjut, LPK-RI menegaskan bahwa pihak finance sebagai pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Bab V tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku dalam dokumen dan/atau perjanjian yang berpotensi merugikan konsumen.
“Kami berharap dengan adanya gugatan ini, akan ada putusan yang memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan perlindungan konsumen. Ini juga menjadi bentuk komitmen LPK-RI dalam mengawal hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik bisnis yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas M. Fais Adam.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam menegakkan keadilan bagi konsumen di Indonesia, khususnya dalam sektor pembiayaan. LPK-RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang berhubungan dengan hak-hak konsumen, guna menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil.