
Jakarta, 14 Oktober 2025 -lpkri.com-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kantor Pusat Astra Credit Companies (ACC) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 10 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 1085/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Langkah hukum ini diambil setelah LPK-RI menerima pengaduan dari salah satu konsumen ACC Cabang Pontianak, Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut, LPK-RI menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Fidusia yang dilakukan oleh pihak ACC. Dugaan pelanggaran ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, LPK-RI mengirimkan surat pemberitahuan resmi bernomor 0232/DPP/LPK-RI/X-2025 kepada Pimpinan ACC Cabang Pontianak yang beralamat di Komplek Perdana Square, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Dalam surat tersebut, LPK-RI mengimbau agar pihak ACC menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek pembiayaan yang masih dalam sengketa.
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen dari praktik pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan Akta dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, LPK-RI menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi konsumen,” ujar Fais Adam dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, Fais Adam mengingatkan agar ACC Cabang Pontianak menahan diri dari tindakan sepihak, terutama dalam melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan tanpa persetujuan konsumen. Ia menegaskan bahwa tindakan demikian bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan pelaksanaan eksekusi fidusia melalui putusan pengadilan apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur.
“Selama proses hukum berjalan, konsumen harus dilindungi dari tekanan maupun tindakan yang berpotensi merugikan. Prinsipnya, jangan ada tindakan sepihak,” tegasnya.
Sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga, LPK-RI juga mengirimkan tembusan surat pemberitahuan kepada:
Kapolda Kalimantan Barat c.q. Dirreskrimum Polda Kalbar,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Kalimantan Barat,
Kapolres Ketapang, dan
Kapolsek Kendawangan.
Melalui langkah ini, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak konsumen, serta mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menjalankan kegiatan pembiayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas perlindungan konsumen.