
Oleh: Fais Adam, Ketua Umum DPP LPK-RI
Marak terjadi penarikan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan atau Leasing/Finance terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan atau macet kredit. Praktik ini tidak jarang dilakukan secara sepihak, tanpa surat peringatan, bahkan dengan cara-cara yang intimidatif.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) memandang serius fenomena ini. Sebagai organisasi yang fokus pada pembelaan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia, LPK-RI menilai bahwa banyak tindakan eksekusi yang dilakukan tidak sesuai hukum dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 64.
Pasal 64 menggarisbawahi bahwa pengambilalihan agunan hanya dapat dilakukan jika:
- Konsumen terbukti wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban sesuai perjanjian),
- Konsumen telah diberi surat peringatan, dan
- Lembaga jasa keuangan (PUJK) memiliki sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek.
Yang lebih penting lagi, pembuktian wanprestasi tidak bisa dilakukan secara sepihak! Pasal 64 ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa bukti wanprestasi harus didasarkan pada:
- Kesepakatan tertulis yang memuat penyerahan objek jaminan secara sukarela,
- Putusan pengadilan atau putusan LAPS Sektor Jasa Keuangan, atau
- Mekanisme lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Ini artinya, praktik pengambilan agunan oleh debt collector tanpa prosedur yang sah, tanpa surat peringatan, tanpa bukti wanprestasi, atau tanpa sertifikat fidusia, adalah pelanggaran hukum!
LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 64 ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). Bahkan, Pasal 64 ayat (6) sampai (8) menyebutkan sanksi yang dapat dikenakan kepada PUJK yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, termasuk denda administratif hingga Rp15 miliar.
Kepada seluruh konsumen, kami sampaikan: Anda tidak sendirian! Bila hak-hak Anda sebagai konsumen dirampas, jika agunan Anda diambil secara paksa tanpa prosedur, laporkan! LPK-RI siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Anda di hadapan hukum.
Kepada seluruh lembaga jasa keuangan, kami ingatkan: Hormati hukum, hormati hak konsumen! Berbisnis di sektor keuangan adalah soal kepercayaan, bukan kekuasaan. Ketaatan terhadap peraturan seperti POJK 22/2023 bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap etika usaha dan tanggung jawab sosial.