Jakarta-lpkri.com-25 Februari 2026- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti secara serius kerja sama transfer data antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka perdagangan digital. LPK-RI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kedaulatan data nasional serta perlindungan hukum terhadap konsumen Indonesia dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan ekonomi digital, tetapi wajib memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara sebagai prioritas utama.
“Kerja sama internasional tidak boleh dimaknai sebagai ruang kompromi terhadap perlindungan data pribadi. Pemerintah tetap terikat kewajiban hukum untuk melindungi data warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Fais Adam.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56, secara jelas mensyaratkan bahwa setiap transfer data ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila terdapat jaminan tingkat perlindungan yang setara serta kepastian tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak membuka celah risiko penyalahgunaan data.
LPK-RI menilai, tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme perlindungan yang jelas, kerja sama transfer data lintas negara berpotensi menempatkan konsumen Indonesia dalam posisi rentan, terutama dalam sektor layanan keuangan digital, transaksi elektronik, dan layanan berbasis teknologi lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
“Negara tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi menempatkan konsumen sebagai pihak yang menanggung risiko. Perlindungan konsumen adalah mandat undang-undang dan menjadi tanggung jawab negara,” lanjutnya.
LPK-RI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan negara menjamin hak konsumen atas keamanan dan perlindungan, termasuk terhadap penggunaan dan pemindahan data pribadi.
Dalam konteks tersebut, LPK-RI meminta pemerintah untuk memastikan adanya jaminan perlindungan hukum yang setara di negara penerima data, menjamin transparansi dalam pelaksanaan kerja sama transfer data, melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pelaku usaha yang terlibat, serta menetapkan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas dan efektif apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan data pribadi konsumen.
“LPK-RI mendukung kemajuan ekonomi digital, namun pemerintah tidak boleh lengah. Kedaulatan data dan perlindungan konsumen adalah prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan,” tutup Fais Adam.
LPK-RI menegaskan akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kerja sama ini, untuk memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan sepenuhnya melindungi hak serta kepentingan konsumen Indonesia.