Bekasi-lpkri.com-06 Februari 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti praktik penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha maupun pengelola layanan publik yang mewajibkan konsumen menggunakan sistem pembayaran digital QRIS sebagai satu-satunya metode transaksi.
Sikap tersebut disampaikan menyusul temuan LPK-RI di lapangan, di mana konsumen tidak diberikan pilihan untuk membayar secara tunai dan diarahkan menggunakan QRIS. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum serta merugikan hak-hak konsumen.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa uang Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, tetap merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak dapat ditolak secara sepihak oleh pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
“Digitalisasi sistem pembayaran memang perlu didukung, namun tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai. QRIS adalah sarana pembayaran, bukan pengganti kewajiban menerima Rupiah dalam bentuk tunai,” tegas Fais Adam.
Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menolak pembayaran tunai selama uang yang digunakan adalah Rupiah yang sah dan tidak terdapat keraguan atas keasliannya. Penolakan pembayaran tunai hanya dapat dibenarkan apabila terdapat dugaan kuat bahwa uang tersebut palsu.
Bahkan, UU Mata Uang juga memuat sanksi pidana bagi pihak yang menolak Rupiah tanpa alasan yang sah. Dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa penolakan Rupiah dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Dari sisi perlindungan konsumen, praktik pemaksaan QRIS juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 4 UUPK mengatur hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta hak untuk memilih barang dan/atau jasa. Sementara itu, Pasal 7 UUPK mewajibkan pelaku usaha beritikad baik serta memberikan pelayanan yang tidak merugikan konsumen.
“Konsumen tidak boleh dipaksa pada satu metode pembayaran tertentu. Pelaku usaha wajib memastikan layanan tetap adil, terbuka, dan tidak menyulitkan masyarakat,” lanjutnya.
LPK-RI juga menilai pembatasan metode pembayaran berpotensi menimbulkan hambatan nyata bagi kelompok tertentu, seperti lansia, masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses internet, serta konsumen yang belum memiliki fasilitas perbankan digital.
Lebih lanjut, LPK-RI menegaskan bahwa QRIS merupakan standar sistem pembayaran non-tunai yang difasilitasi Bank Indonesia, namun keberadaannya bersifat sebagai alternatif metode pembayaran, bukan pengganti kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
Atas temuan tersebut, LPK-RI mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi QRIS di lapangan tidak disalahgunakan menjadi alat pembatasan hak konsumen. LPK-RI juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penolakan pembayaran tunai atau pemaksaan metode pembayaran tertentu.
“Teknologi boleh berkembang pesat, tetapi perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama,” tutup Ketua Umum LPK-RI.