
Oleh: Fais Adam, Ketua Umum LPK-RI
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan mengenai usaha pergadaian. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, setiap pihak yang ingin menjalankan usaha gadai wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan, marak terjadi praktik usaha gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan, banyak usaha gadai ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi kepada nasabahnya, berkisar antara 10 persen hingga 15 persen. Hal ini telah menjadi perhatian serius karena dapat menjerat masyarakat dalam lingkaran utang yang merugikan. fenomena ini semakin marak terjadi dan perlu mendapatkan penanganan segera. Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa setiap bentuk usaha gadai yang tidak memiliki izin dari OJK adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang menjalankan usaha gadai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut dapat berupa:
Peringatan Tertulis ,bagi pihak yang baru pertama kali melanggar.
Denda Administratif ,dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang.
Pembekuan Kegiatan Usaha ,hingga izin usaha diperoleh.
Pencabutan Usaha,bagi pihak yang tetap menjalankan praktik ilegal.
Sanksi Pidana ,sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, usaha gadai ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara. Regulasi ini semakin memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas praktik usaha gadai tanpa izin yang merugikan masyarakat.
LPK-RI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan gadai. Sebelum melakukan transaksi, pastikan bahwa perusahaan gadai memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK atau dengan mendatangi kantor cabang OJK terdekat. Jika menemukan praktik usaha gadai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak konsumen, LPK-RI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan layanan keuangan yang legal dan aman. Kami juga siap membantu masyarakat yang mengalami permasalahan terkait usaha gadai ilegal dan mendukung OJK dalam memberantas praktik usaha gadai tanpa izin.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar terhindar dari risiko yang merugikan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.