
Surabaya, lpkri.com – 1 Juni 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berhasil membantu mantan pekerja PT. Kartika Inti Sejati Bandung, Gangga Eka S, memperoleh kompensasi dua bulan gaji.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang disampaikan Gangga kepada DPC LPK-RI Surabaya. Ia mengaku bekerja sejak 2023 di PT. Kartika Inti Sejati Bandung dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, saat masa kontraknya berakhir pada 1 Maret 2025, ia diberhentikan tanpa menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Ketua DPC LPK-RI Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, merespons laporan tersebut dengan segera melimpahkan kasus ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) LPK-RI karena lokasi perusahaan berada di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, kemudian mengirimkan surat resmi kepada PT. Kartika Inti Sejati Bandung untuk meminta klarifikasi sekaligus mengajak pertemuan guna menyelesaikan sengketa secara baik-baik. Pertemuan akhirnya digelar pada 8 Mei 2025 di Bandung dan dihadiri langsung oleh M. Fais Adam bersama tim Karisma Septario, S.Com, Haical Hidayat, dan Leo Dam Ismail, S.Com dengan pihak kuasa hukum perusahaan, yakni Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H., dan Khairul Hidayat, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa kompensasi tidak dibayarkan karena Gangga telah menandatangani surat pernyataan pada 16 September 2024 yang dianggap melepaskan hak-haknya, termasuk hak atas kompensasi.
Menanggapi hal ini, M. Fais Adam menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak sah secara hukum. Surat itu disusun sepihak oleh perusahaan dan hanya meminta Gangga menandatangani tanpa penjelasan yang memadai. Adapun isi klausul bermasalah tersebut antara lain : dalam Poin 2 : Pekerja menyetujui untuk mengesampingkan Pasal 15–17 PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur hak kompensasi bagi pekerja PKWT dan Poin 3: Pekerja tidak akan mengajukan tuntutan hukum di luar isi surat pernyataan tersebut.
Fais Adam menjelaskan, “Pasal 15–17 PP No. 35 Tahun 2021 merupakan hukum positif imperatif yang tidak dapat diabaikan melalui perjanjian sepihak. Hak kompensasi pekerja PKWT adalah hak mutlak ketika hubungan kerja berakhir sesuai kontrak. Oleh karena itu, klausul tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan ketenagakerjaan.”
Ia juga menambahkan bahwa klausul Poin 3 melanggar hak konstitusional pekerja berdasarkan : Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum, Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjamin hak memperoleh keadilan dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang klausul baku yang merugikan konsumen, dalam hal ini pekerja.
Setelah mendengarkan penjelasan LPK-RI, kuasa hukum perusahaan meminta waktu dua hari untuk mempertimbangkan dan menyampaikan ke pihak Perusahaan. Akhirnya, PT. Kartika Inti Sejati Bandung menyetujui membayar kompensasi sebesar dua bulan gaji kepada Gangga Eka S.
Fais Adam menyambut baik hasil ini dan menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum PT. Kartika Inti Sejati Bandung atas itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Penyelesaian ini menjadi bukti nyata peran LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta mendorong perusahaan untuk patuh pada aturan hukum. Kami tidak mencari perselisihan, namun keadilan harus ditegakkan. Pekerja tidak boleh dipaksa menandatangani surat pernyataan yang melanggar hukum dan konstitusi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua perusahaan untuk menghormati dan memenuhi kewajiban normatif kepada karyawan,” tegasnya.
LPK-RI berharap kasus ini menjadi preseden positif dalam perlindungan hak pekerja di Indonesia, dan mengajak semua pihak untuk tunduk pada prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku.