Oleh : Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam
Jakarta-lpkri.com-28 November 2025-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menemukan praktik meresahkan di lapangan terkait pembiayaan kendaraan bermotor oleh sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing). Salah satu temuan yang paling menonjol adalah dugaan manipulasi pencantuman besaran uang muka (DP) dalam perjanjian kredit—di mana konsumen hanya membayar DP dengan jumlah tertentu, namun di dalam perjanjian tercatat angka DP yang jauh lebih besar.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan investigasi dan pengaduan masyarakat yang diterima LPK-RI, praktik seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah. Modusnya hampir sama: konsumen dijanjikan DP ringan, namun ketika perjanjian kredit dicetak oleh pihak leasing, nilai DP diubah atau dinaikkan tanpa persetujuan dan tanpa pemberitahuan kepada konsumen.
Masuk Kategori Tindak Pidana Pasal 35 UU Fidusia
LPK-RI menegaskan bahwa tindakan mengubah atau mencantumkan keterangan palsu mengenai uang muka dalam dokumen perjanjian kredit dapat memenuhi unsur Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang bunyinya:
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan penjara 1–5 tahun dan denda Rp 10–100 juta.”
Artinya, apabila leasing mencantumkan DP tidak sesuai dengan fakta pembayaran konsumen, maka leasing telah:
Memberikan keterangan menyesatkan, Yang mempengaruhi lahirnya perjanjian pembiayaan, dan Dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemalsuan informasi dalam konteks fidusia.
Pasal ini jarang digunakan karena selama ini posisi konsumen sering kali lemah dalam menghadapi perusahaan pembiayaan. Namun, LPK-RI menegaskan bahwa konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk melawan dugaan manipulasi tersebut.
Ironi di Lapangan : Konsumen Justru Dikriminalisasi Pasal 36
Di sisi lain, ketika terjadi perselisihan pembayaran atau keterlambatan angsuran, konsumen sering kali justru dilaporkan oleh leasing menggunakan Pasal 36 UU Fidusia, yaitu:
“Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dipidana penjara 2–4 tahun dan denda Rp 50–100 juta.”
Pasal ini sejatinya digunakan untuk menjerat tindakan yang memang merugikan kreditur, seperti menjual kendaraan yang masih kredit.
Namun dalam banyak kasus, konsumen yang tidak paham hukum dituduh melanggar Pasal 36, bahkan ketika terjadi perselisihan administratif atau kesalahan pihak leasing sendiri terkait keabsahan perjanjian kredit.
Inilah bentuk ketimpangan perlindungan hukum yang selama ini dialami konsumen:
Leasing dapat memanipulasi data tanpa konsekuensi, Tetapi konsumen begitu mudah dilaporkan pidana.
Padahal, bila perjanjian fidusia sejak awal cacat karena manipulasi DP, maka seluruh tindakan hukum berikutnya, termasuk ancaman Pasal 36 tidak dapat diterapkan kepada konsumen.
Praktik “Lolos Scoring Kredit” dengan Data Palsu
LPK-RI menemukan dugaan motif lain di balik praktik manipulasi DP:
“Menaikkan nilai DP dalam sistem leasing agar pengajuan kredit konsumen dianggap memenuhi syarat scoring”
Dengan DP yang dibuat lebih tinggi, perusahaan pembiayaan bisa mengklaim bahwa rasio pembiayaan aman dan layak disetujui.
Di atas kertas, konsumen seolah membayar DP besar, padahal yang dibayarkan hanya sebagian kecil. Leasing akhirnya menikmati keuntungan dari kredit yang berjalan, sementara konsumen tidak pernah diberi tahu bahwa datanya telah “diakali”.
LPK-RI: Cukup Sudah, Konsumen Tidak Boleh Lagi Jadi Korban
LPK-RI menegaskan bahwa praktik manipulasi DP adalah pelanggaran serius yang dapat:
“Membuat perjanjian fidusia cacat hukum, mengarah pada tindak pidana Pasal 35 Fidusia, menjadi dasar konsumen melakukan perlawanan hukum, dan membatalkan tindakan represif leasing, termasuk penarikan di lapangan yang tidak sesuai prosedur”
Selain itu, penggunaan Pasal 36 secara sembarangan terhadap konsumen merupakan bentuk kriminalisasi yang harus dilawan.
LPK-RI: Konsumen Harus Berani Melapor
LPK-RI mendorong masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pembiayaan, baik terkait DP yang tidak sesuai, manipulasi data, maupun intimidasi saat penarikan kendaraan, untuk:
Mengadukan secara resmi ke LPK-RI terdekat dan Jika ditemukan unsur pidana, melapor ke kepolisian dengan dasar Pasal 35 UU Fidusia dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan).
Menurut LPK-RI, tidak boleh ada konsumen yang dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang benar, terlebih jika justru pihak leasing yang pertama kali melakukan pelanggaran.
Maraknya manipulasi data DP dan kriminalisasi konsumen menggunakan Pasal 36 adalah fenomena yang tidak boleh lagi dianggap biasa.
Perusahaan pembiayaan harus menjalankan praktik sesuai hukum, bukan “mengamankan kepentingan bisnis” dengan mengorbankan hak-hak konsumen yang sah.
LPK-RI menyerukan agar hukum diterapkan secara seimbang, bukan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dengan semakin banyaknya temuan di lapangan, LPK-RI akan terus mengawal, mengungkap, dan melakukan tindakan hukum agar konsumen Indonesia mendapatkan perlindungan yang seharusnya.