Jakarta -lpkri.com-09 Januari 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menilai maraknya praktik penarikan dan/atau eksekusi kendaraan bermotor yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan sebagai bukti nyata kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen.
Praktik eksekusi kendaraan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa persetujuan sukarela konsumen, serta tanpa didahului putusan pengadilan, sehingga bertentangan secara terang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ketentuan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai kasus insidentil, melainkan telah berkembang menjadi praktik sistemik yang terjadi secara berulang dan meluas di tengah masyarakat.
“Maraknya eksekusi kendaraan secara sepihak merupakan fakta empiris yang tidak terbantahkan. Ini mencerminkan rendahnya kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap regulasi perlindungan konsumen, sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan sanksi oleh OJK belum dijalankan secara optimal,” tegas M. Fais Adam.
Menurutnya, apabila fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan sanksi administratif oleh OJK berjalan secara maksimal dan konsisten, maka praktik penarikan kendaraan yang bertentangan dengan hukum, khususnya yang dilakukan tanpa persetujuan sukarela konsumen atau tanpa putusan pengadilan, tidak akan terjadi secara berulang dan sistemik.
“Jika OJK benar-benar tegas, maka praktik penarikan kendaraan secara melawan hukum tidak akan dibiarkan terjadi terus-menerus. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” lanjutnya.
LPK-RI juga menyoroti dampak langsung dari lemahnya pengawasan tersebut, antara lain meningkatnya pelanggaran hak-hak konsumen, penggunaan pihak ketiga atau debt collector secara tidak terkendali, serta tumbuhnya pola pembiaran (regulatory neglect) yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
“Ketika praktik melawan hukum dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, maka yang lahir adalah pembiaran. Ini berbahaya karena mencederai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan regulator,” ujar M. Fais Adam.
LPK-RI mendesak OJK untuk segera memperkuat fungsi pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif yang tegas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta memastikan setiap perusahaan pembiayaan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi demi menjamin perlindungan hak konsumen secara nyata dan berkeadilan.