
Kediri, lpkri.com- 17 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Kediri menerima pengaduan dari seorang konsumen bernama Suwarno terkait hilangnya sebagian isi paket yang dikirim dari Soreang, Bandung ke Kediri melalui jasa pengiriman JNE. Paket dengan nomor resi 024560000765324 tersebut seharusnya berisi beberapa bungkus barang, namun setelah diterima, tiga bungkus di antaranya dinyatakan hilang.
Menurut pengaduan yang disampaikan Suwarno, terdapat indikasi perubahan pada segel kardus bagian bawah paket. Awalnya, segel kardus berwarna coklat muda, namun saat diterima telah berubah menjadi coklat tua. Selain itu, ia juga memiliki bukti berupa foto paket sebelum dikirim dan saat diterima, yang menunjukkan adanya perubahan kondisi paket.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, langsung melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Endras mendatangi kantor JNE Kediri dan bertemu dengan Rendras, Customer Service (CS) JNE Kediri, untuk meminta klarifikasi terkait insiden ini. Dalam pertemuan tersebut, pihak JNE Kediri menyampaikan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan JNE Bandung guna menelusuri lebih lanjut di mana barang tersebut mengalami kehilangan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan terus mengawal kasus ini agar konsumen mendapatkan haknya. Kami berharap JNE sebagai penyedia jasa pengiriman dapat segera mengusut kasus ini dan memberikan penyelesaian yang adil bagi pelanggan,” ujar Endras David Sandri.
Endras menegaskan bahwa LPK-RI akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak konsumen tetap terlindungi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mendokumentasikan kondisi paket sebelum dan sesudah pengiriman sebagai bukti jika terjadi masalah serupa.
Kasus ini menjadi perhatian bagi para pengguna jasa pengiriman agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan paket mereka sampai dengan kondisi utuh. LPK-RI Kediri berjanji akan terus mendampingi konsumen dalam menyelesaikan sengketa ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.