
Jakarta-lpkri.com-10 Juli 2025 – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Mayor Jenderal TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.IP., S.Sos., M.Tr. (Han), yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), menyampaikan dukungan penuhnya terhadap program pembentukan Posko Pengaduan Konsumen di tingkat desa dan kelurahan yang digagas oleh DPP LPK-RI.
Program ini telah resmi diluncurkan sebagai pilot project di Provinsi Jawa Timur, dengan melibatkan jajaran pengurus cabang (DPC) LPK-RI sebagai pelaksana utama di berbagai daerah. Hingga Juli 2025, DPC LPK-RI telah terbentuk dan aktif di 25 kabupaten/kota se-Jawa Timur, menjangkau wilayah-wilayah strategis yang menjadi titik sentral aktivitas konsumen dan pelaku usaha.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Posko pengaduan di desa dan kelurahan adalah bentuk nyata kehadiran LPK-RI di tengah masyarakat. Ini merupakan langkah konkret dalam membumikan perlindungan konsumen sebagai hak dasar setiap warga negara,” ujar Mayjen Totok.
Ia menambahkan, kehadiran posko akan mempercepat respons terhadap berbagai permasalahan konsumen yang selama ini kerap tidak tertangani, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat layanan bantuan hukum. Selain sebagai sarana penanganan kasus, posko juga akan berperan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen.
“Jawa Timur sebagai pilot project harus menjadi contoh sistem perlindungan konsumen yang kuat, cepat tanggap, dan menyeluruh. Dari sinilah gerakan perlindungan konsumen berbasis masyarakat akan berkembang ke seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPP LPK-RI telah menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh DPC di Jawa timur untuk memulai pembentukan posko pengaduan di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diiringi dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan, pelatihan tim pendamping, serta integrasi sistem pelaporan ke tingkat pusat.
Posko Pengaduan Konsumen ini nantinya akan melayani berbagai bentuk konsultasi hukum gratis, penerimaan pengaduan konsumen, serta menjadi pintu masuk proses mediasi dan pendampingan hukum, baik secara non-litigasi maupun litigasi, sesuai mekanisme yang berlaku di LPK-RI.
LPK-RI terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen Indonesia, dari kota hingga desa, dari ruang daring hingga ruang publik nyata.
Tim Redaksi LPK-RI