Layanan Pengaduan Konsumen
Apakah Anda merasa dirugikan oleh produk atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau standar? Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) siap membantu Anda! Kami menyediakan layanan pengaduan konsumen untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi dan mendapatkan penyelesaian yang adil.
Apa yang Bisa Anda Laporkan?
✅ Produk cacat atau tidak sesuai spesifikasi
✅ Layanan yang tidak memenuhi standar kualitas
✅ Harga atau biaya yang tidak transparan
✅ Kontrak atau perjanjian yang merugikan konsumen
✅ Penipuan atau iklan yang menyesatkan
✅ Pelanggaran hak konsumen lainnya
Bagaimana Cara Mengajukan Pengaduan?
📌 Langkah 1: Siapkan Dokumen Pendukung
Sertakan bukti pembelian, kontrak, foto produk, atau dokumen lainnya yang mendukung pengaduan Anda.
📌 Langkah 2: Pilih Metode Pengaduan
📞 Telepon – Hubungi layanan pengaduan kami untuk berbicara langsung dengan tim LPK-RI.
💻 Online – Ajukan pengaduan melalui formulir di website resmi kami.
🏢 Kunjungi Kantor Kami – Laporkan langsung ke kantor kami untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
📌 Langkah 3: Tunggu Proses Penanganan
Tim kami akan menganalisis laporan Anda dan menghubungi pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Kami Siap Membantu Anda!
Jangan biarkan hak Anda sebagai konsumen dilanggar. Laporkan segera, dan kami akan berusaha memastikan Anda mendapatkan keadilan!
Perlindungan Konsumen adalah Prioritas Kami!