
Karosunluhkum Divkum Mabes Polri, Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., SH., MH., yang juga merupakan Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), secara resmi mengukuhkan keberadaan LPK-RI sebagai lembaga yang berkomitmen dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong transparansi dan keadilan dalam layanan publik dan transaksi perdagangan. LPK-RI hadir sebagai wadah advokasi bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan konsumen, termasuk edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dikukuhkannya LPK-RI, kami berharap lembaga ini dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi, perlindungan, serta solusi bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan dalam transaksi dan layanan publik,” ujarnya.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, serta aktivis perlindungan konsumen. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan penuh terhadap misi dan visi LPK-RI dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat dan efektif.
Sebagai pembina, Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Dengan pengukuhan ini, LPK-RI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, edukasi, serta pengawasan terhadap hak-hak konsumen guna menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan transparan.