
Oleh: M. Fais Adam
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Jakarta-lpkri.com. 21 Februari 2025, Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, konsumen desa menghadapi berbagai tantangan dan peluang baru. Kemajuan teknologi telah mengubah cara bertransaksi, berbelanja, dan mengakses informasi. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, konsumen desa juga rentan terhadap berbagai risiko seperti penipuan online, produk tidak sesuai standar, serta kurangnya literasi digital dalam memahami hak-hak mereka.
Sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), saya menekankan betapa pentingnya perlindungan serta peningkatan kecerdasan konsumen desa agar mereka tidak hanya menjadi target pasar tetapi juga menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Beberapa tantangan utama yang dihadapi oleh konsumen desa dalam era digitalisasi meliputi:
Kurangnya Literasi Digital
Banyak masyarakat desa yang masih kurang memahami cara menggunakan teknologi digital dengan aman, sehingga mereka rentan menjadi korban penipuan online, baik dalam transaksi e-commerce maupun layanan keuangan digital.
Minimnya Informasi Tentang Hak Konsumen
Banyak konsumen desa belum menyadari bahwa mereka memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti hak untuk mendapatkan produk berkualitas, hak untuk mengajukan keluhan, serta hak untuk mendapatkan edukasi sebagai konsumen yang berdaya.
Maraknya Produk Ilegal dan Tidak Sesuai Standar
Peredaran produk ilegal, baik itu makanan, obat-obatan, maupun barang elektronik yang tidak memiliki izin resmi masih marak di desa. Hal ini dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Akses Terbatas ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Konsumen desa sering kali kesulitan untuk mengadukan masalah yang mereka alami karena akses yang terbatas ke lembaga perlindungan konsumen, baik dari segi informasi maupun infrastruktur.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah konkret dalam melindungi serta mencerdaskan konsumen desa di era digitalisasi:
Edukasi dan Sosialisasi Hak Konsumen
Pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, serta komunitas desa harus aktif mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen. Pelatihan literasi digital juga perlu digencarkan agar masyarakat bisa lebih waspada terhadap modus penipuan online.
Peningkatan Akses ke Layanan Pengaduan
Lembaga Perlindungan Konsumen harus memperluas jangkauan layanan hingga ke desa, baik melalui kantor cabang, hotline pengaduan, maupun platform digital yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan Produk
Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap produk yang beredar di desa, termasuk memastikan bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Mendorong Digitalisasi yang Aman dan Bertanggung Jawab
Selain memberikan edukasi digital, perlu ada kebijakan yang mendorong transaksi online yang aman bagi masyarakat desa, seperti sistem pembayaran yang transparan, jaminan barang sesuai pesanan, serta perlindungan data pribadi konsumen.
Di era digitalisasi ini, konsumen desa harus mendapatkan perlindungan yang sama seperti konsumen di kota. Dengan meningkatkan literasi digital dan memperkuat peran lembaga perlindungan konsumen, kita dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan aman bagi semua pihak.
Sebagai Ketua Umum LPK-RI, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama berkontribusi dalam mencerdaskan dan melindungi konsumen desa, agar mereka tidak hanya menjadi pengguna tetapi juga bagian dari kemajuan digital yang berdaya dan mandiri.
Mari bersama wujudkan konsumen desa yang cerdas, kritis, dan terlindungi!