Bogor, lpkri.com-22 Februari 2026-Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), KH. Ikram bin Achmad, menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota LPK-RI di seluruh Indonesia agar senantiasa menegakkan kebenaran, keadilan, serta membasmi segala bentuk kedzoliman dan kebathilan dalam menjalankan tugas perlindungan konsumen.
Dalam arahannya, KH. Ikram yang juga merupakan pimpinan pusat Majelis Zikir dan Sholawat Indonesia (MZZI) menegaskan bahwa LPK-RI bukan sekadar organisasi, tetapi memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga serta memperjuangkan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
“Menegakkan kebenaran dan keadilan berarti melawan segala bentuk kedzoliman dan kebathilan. Setiap pengurus dan anggota LPK-RI harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen moral,” tegasnya.
Menurutnya, advokasi konsumen merupakan bagian dari perjuangan menegakkan keadilan di tengah masyarakat. LPK-RI diharapkan hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, memastikan kepastian hukum, serta mendorong perlakuan yang adil bagi seluruh konsumen di Indonesia.
KH. Ikram juga menyoroti perkembangan organisasi yang terus menunjukkan kemajuan signifikan. Saat ini, LPK-RI telah terbentuk di 18 provinsi, dengan jaringan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai kabupaten dan kota yang aktif menjalankan fungsi perlindungan konsumen di wilayah masing-masing.
Ia menilai, struktur organisasi yang semakin luas menjadi kekuatan penting dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Dengan struktur yang kuat dan solid, LPK-RI harus menjadi garda terdepan dalam melindungi konsumen, sekaligus menjadi pelopor dalam menegakkan kebenaran, menjaga keadilan, dan membela masyarakat dari setiap bentuk ketidakadilan,” ujarnya.
Menutup pesannya, KH. Ikram mengajak seluruh jajaran LPK-RI agar tetap istiqomah dalam perjuangan, mengutamakan kepentingan konsumen, serta menjadikan nilai kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama dalam setiap langkah organisasi.
Pesan tersebut diharapkan menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh pengurus dan anggota LPK-RI dalam menjalankan misi perlindungan konsumen secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.