
Oleh: Fais Adam
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, arus produk impor semakin meningkat, termasuk produk elektronik. Namun, untuk melindungi konsumen dan menjamin kualitas serta keamanan produk yang beredar di Indonesia, pemerintah mewajibkan semua produk elektronik, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, untuk memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pentingnya Penerapan SNI pada Produk Elektronik
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna memastikan bahwa suatu produk memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya sertifikasi SNI, konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka gunakan aman dan berkualitas.
Penerapan SNI sangat penting bagi produk-produk elektronik karena perangkat ini berhubungan langsung dengan kelistrikan dan dapat menimbulkan risiko jika tidak memenuhi standar keamanan. Misalnya, produk yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan korsleting listrik, kebakaran, atau gangguan kesehatan akibat radiasi dan emisi berlebih.
Produk Elektronik yang Wajib Memiliki SNI
Beberapa produk elektronik yang diwajibkan memiliki SNI antara lain:
- Televisi – termasuk jenis LED, QLED, AMOLED, dan SUPER AMOLED.
- Speaker aktif – untuk memastikan daya tahan dan keamanan penggunaan.
- Charger ponsel – guna mencegah risiko arus pendek atau kebakaran akibat penggunaan bahan berkualitas rendah.
- Power bank – karena berkaitan dengan penyimpanan energi listrik yang berisiko terbakar jika tidak memenuhi standar.
- Lampu LED – untuk memastikan efisiensi energi dan keamanan dari bahaya kelistrikan.
- Kipas angin – untuk menjamin keamanan motor dan rangkaian listriknya.
- Setrika – karena beroperasi dengan suhu tinggi dan membutuhkan material yang aman.
- Kulkas – untuk memastikan efisiensi energi dan penggunaan bahan pendingin yang ramah lingkungan.
- Mesin cuci – agar sesuai dengan standar daya listrik dan keamanan pengguna.
- Kabel listrik – sebagai komponen utama dalam instalasi listrik rumah tangga dan industri.
Sebagai konsumen, kita juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang kita beli sudah bersertifikat SNI. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kualitas produk di Indonesia.
Sanksi Pidana bagi Pelanggar Ketentuan SNI
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan SNI, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perindustrian terkait, produsen atau importir yang mengedarkan produk elektronik tanpa sertifikat SNI dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Pidana kurungan hingga lima tahun bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memasarkan produk tanpa SNI dan membahayakan keselamatan konsumen.
- Penyitaan dan pemusnahan barang yang tidak memenuhi standar, guna mencegah peredarannya di pasar.
- Pencabutan izin usaha, baik sementara maupun permanen, bagi pelaku usaha yang terus melanggar ketentuan.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi serta melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak aman. Oleh karena itu, diharapkan seluruh produsen dan importir dapat memenuhi kewajiban sertifikasi SNI sebelum memasarkan produk mereka di Indonesia.
LPK-RI akan terus mengawal dan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Konsumen yang menemukan produk elektronik tanpa label SNI dapat melaporkan kepada pihak berwenang atau membuat pengaduan ke LPK-RI agar segera dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.