
Bekasi-lpkri.com- 17 Juni 2025 – Menunjukkan sikap terbuka dan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Permata Bekasi telah secara resmi menanggapi surat dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dengan Nomor: 012/LPK-RI/V/2025, yang berisi pandangan hukum dan permohonan klarifikasi terkait penagihan biaya perawatan terhadap pasien.
Surat tanggapan dari pihak rumah sakit tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur RS Permata Bekasi, dr. Fuandy Salmy, MARS, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menyikapi aduan masyarakat. Tanggapan resmi tersebut disampaikan secara langsung oleh empat orang staf RS Permata Bekasi kepada Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, dan telah diterima langsung di kantor LPK-RI.
Dalam suratnya, pihak RS Permata Bekasi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh pasien, dan menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat adanya misskomunikasi dalam penyampaian informasi oleh petugas pelayanan maupun bagian administrasi rumah sakit.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyambut baik tanggapan tersebut dan memberikan apresiasi atas sikap profesional, tanggap, serta itikad baik dari manajemen RS Permata Bekasi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan penuh tanggung jawab dari manajemen RS Permata Bekasi, khususnya Direktur dr. Fuandy Salmy, MARS, yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap hak-hak pasien dan prinsip transparansi dalam pelayanan. Ini adalah contoh positif dalam menyelesaikan pengaduan konsumen secara beretika,” ujar Fais Adam.
LPK-RI berharap klarifikasi ini menjadi awal dari penguatan sinergi antara lembaga perlindungan konsumen dan institusi pelayanan kesehatan, serta mendorong budaya keterbukaan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.