
Surabaya-lpkri.com, 27 Februari 2025 – Sidang kedua antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya melawan PT ACC digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini. Paimun Ahmad Nizardianto, SE, selaku Ketua LPK-RI DPC Kota Surabaya, hadir dan menyampaikan hasil sidang tersebut.
Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan berkas dari pihak tergugat, PT ACC, yang meliputi Surat Kuasa, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Akta Notaris. Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh pihak tergugat telah sesuai dengan persyaratan.
Majelis Hakim kemudian menunjuk Sutrisno, seorang mediator dari PN Surabaya, untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Sidang mediasi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta agar prinsipal dari pihak penggugat (LPK-RI) dan direksi dari pihak tergugat (PT ACC) hadir secara langsung pada sidang mediasi mendatang. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses mediasi dan mencapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Paimun Ahmad Nizardianto, SE, menyatakan bahwa LPK-RI DPC Kota Surabaya siap menghadiri sidang mediasi dan berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting dalam upaya penyelesaian sengketa antara LPK-RI dan PT ACC. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi mencapai resolusi yang baik dan mengedepankan kepentingan konsumen.