Jakarta — lpkri.com | 23 Oktober 2025 — Sidang perdana perkara perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melawan PT. Mandiri Utama Finance (MUF) resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025), dengan Nomor Perkara 1073/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh LPK-RI pada 9 Oktober 2025 terhadap kantor pusat PT. Mandiri Utama Finance di Jakarta. Gugatan dilayangkan menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam layanan pembiayaan kendaraan bermotor yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak LPK-RI hadir secara langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPP LPK-RI, Muhamad Fais Adam, didampingi oleh Maulana Syarif (Humas DPP LPK-RI), Dayu Haryadi (Ketua LPK-RI Cabang Bogor), Rullyevan Sutisnahamijaya (Ketua LPK-RI Cabang Depok), dan Aep (Humas LPK-RI Cabang Bogor).
Sementara itu, pihak PT. Mandiri Utama Finance diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor pusat Jakarta. Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam keterangannya usai sidang, Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas pelaku usaha di sektor pembiayaan.
“Kami menempuh jalur hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam melindungi konsumen. Kantor pusat PT. Mandiri Utama Finance tidak dapat lepas tangan atas tindakan cabangnya di daerah. Prinsip hukum perusahaan jelas menyebutkan bahwa seluruh akibat hukum dari kebijakan cabang adalah tanggung jawab kantor pusat,” ujar Fais Adam.
Ia juga menambahkan bahwa LPK-RI menginginkan perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hak-hak konsumen, sekaligus pengingat bagi seluruh lembaga pembiayaan untuk menaati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan fidusia dan prinsip keadilan dalam setiap kegiatan usahanya.
“Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan. Jika ada pelanggaran, maka kami akan pastikan hak-hak mereka diperjuangkan secara hukum,” tambahnya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan dalam dua pekan ke depan dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat dan penetapan mediator. LPK-RI menyatakan akan tetap konsisten mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.