Jember, LPK-RI.com-4 Maret 2026-Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Selasa, 4 Maret 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Jmr.
Gugatan diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso sebagai Tergugat. Selain itu, turut digugat sebagai Turut Tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, serta pemenang lelang.
Pada persidangan perdana tersebut, BRI selaku Tergugat tidak hadir. Sementara itu, para Turut Tergugat hadir melalui perwakilan masing-masing. KPKNL Jember diwakili oleh pegawainya, Ketua PN Jember diwakili oleh empat kuasa hukum, dan pemenang lelang diwakili oleh dua kuasa hukumnya.
Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan. Namun, karena pihak Tergugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada minggu depan.
Perkara ini bermula saat konsumen menerima surat aanmaning ke-I dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, yang diterbitkan setelah pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi. Merasa keberatan atas proses tersebut, konsumen kemudian mengajukan pengaduan kepada LPK-RI DPC Jember untuk memperoleh pendampingan hukum.
Dalam sidang ini, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menugaskan jajaran pengurus untuk mewakili lembaga, yakni Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Bambang Hariyadi selaku Ketua DPC LPK-RI Jember, serta Rofiqur Rachman, SH, MH dan Raka Permana Danuangga, SH dari Bidang Hukum LPK-RI. Tim tersebut hadir untuk menyampaikan dasar-dasar hukum gugatan sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Ketua Umum LPK-RI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan kepastian hukum dan memperjuangkan perlindungan konsumen. Dengan penundaan sidang ini, LPK-RI berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses dapat berjalan lancar dan membuka ruang mediasi guna mencapai penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak.