Jakarta-lpkri.com-05 Maret 2026- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima pengaduan dari seorang ibu rumah tangga, Rizki Amelia, warga Sunter Agung, terkait tagihan tambahan listrik sebesar Rp 12 juta dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Rizki Amelia menegaskan, dirinya selalu membayar tagihan listrik rutin setiap bulan sesuai perhitungan PLN. Namun tiba-tiba ia dibebani tagihan tambahan besar setelah PLN melakukan pengecekan meter dan menyatakan meter di rumahnya rusak, kondisi yang baru diketahui setelah 9 bulan. Di kantor PLN Ancol, petugas menegaskan tagihan harus dibayar seluruhnya.
Berdasarkan dokumen PLN, rata-rata pemakaian sebelum kerusakan meter adalah 1.005 kWh per bulan, sedangkan selama 9 bulan kerusakan, yang ditagihkan hanya 792 kWh. Selisih penggunaan 8.253 kWh dikonversikan menjadi Rp 12.209.261.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan:
“Meteran listrik, termasuk yang milik konsumen, tetap menjadi tanggung jawab PLN karena digunakan untuk penagihan resmi. Konsumen tidak bersalah dan selalu membayar tagihan rutin, namun kini dibebani kerugian akibat kerusakan yang baru diketahui setelah pengecekan PLN. PLN tidak bisa melemparkan tanggung jawabnya kepada konsumen.”
Fais Adam menekankan bahwa PLN wajib melakukan tera meter secara berkala sesuai UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2014 tentang tera alat ukur untuk kepentingan komersial dan penagihan publik. Prosedur tera dan pengecekan rutin ini penting untuk memastikan akurasi pembacaan kWh, mencegah kesalahan penagihan, dan melindungi hak konsumen. Kelalaian PLN dalam hal ini menimbulkan kerugian yang tidak seharusnya dibebankan kepada konsumen.
LPK-RI akan meminta klarifikasi resmi dari PLN mengenai dasar penetapan tagihan, metode perhitungan, penyebab keterlambatan deteksi kerusakan meter, serta prosedur pengecekan dan tera. Lembaga ini menegaskan akan menempuh langkah advokasi maupun hukum jika ditemukan ketidakadilan.
“PLN harus menanggung tanggung jawab penuh atas kerusakan meter, melakukan pengecekan dan tera berkala sesuai aturan, serta menjalankan pelayanan publik secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Fais Adam.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hak konsumen harus dijaga, terutama ketika menghadapi tagihan besar yang berpotensi memberatkan masyarakat.