
Jawa Barat-lpkri.com – 20 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menerima pengaduan dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, terkait peredaran produk Dextrose di Ciamis yang diduga melanggar regulasi. Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam.
Agung Sulistio mengungkapkan bahwa pada 2019 hingga 2021, PT Braga Trading Company (Brataco) memasok produk Dextrose dalam jumlah besar kepada seorang pengusaha di Ciamis. Menurut pengusaha tersebut, produk ini dipromosikan oleh seorang sales yang mengaku berasal dari PT Brataco dan menyebut bahwa Dextrose dapat digunakan sebagai bahan campuran gula merah.
Lanjut Agung jika saat ini timnya tengah melakukan investigasi untuk memastikan apakah PT Brataco masih memperdagangkan produk tersebut, baik melalui kantor cabangnya di Ciamis maupun di daerah lain. Sementara itu, hasil penelusuran tim LPK-RI menemukan bahwa kemasan produk Dextrose yang beredar di Ciamis berasal dari China dan tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 Ayat (1) Huruf j, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tanpa mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia. Jika terbukti melanggar, sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, regulasi yang berkaitan dengan keamanan pangan mencakup:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap produk pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan pemerintah.
- Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang mengharuskan setiap produk pangan mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur bahwa produk impor harus memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan keamanan pangan sebelum dipasarkan di Indonesia.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, yang memastikan bahwa bahan tambahan pangan harus memiliki izin edar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
- Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang mengatur bahwa setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan petunjuk kegunaan, cara penggunaan, dan penyimpanan yang jelas agar dapat digunakan dengan aman oleh konsumen.
Jika produk Dextrose yang beredar di Ciamis tidak memenuhi persyaratan di atas, maka ada indikasi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi laporan ini, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini.
“Kami dari LPK-RI akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPOM dan Kementerian Perdagangan, untuk memastikan apakah produk Dextrose yang beredar di Ciamis telah memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong tindakan hukum agar hak konsumen terlindungi,” ujar M. Fais Adam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia serta segera melaporkan ke LPK-RI jika menemukan produk yang berpotensi membahayakan konsumen.
LPK-RI berencana melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi Dextrose. Jika terbukti melanggar regulasi, LPK-RI akan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Diharapkan dengan adanya laporan ini, pemerintah dan instansi terkait dapat lebih memperketat pengawasan terhadap produk impor guna melindungi keselamatan konsumen di Indonesia.