SAMBUTAN KETUA UMUM LPK-RI
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan penuh rasa syukur, saya mengucapkan selamat datang di website resmi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
LPK-RI hadir sebagai wujud kepedulian terhadap hak-hak konsumen di Indonesia. Sebagai lembaga independen yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah, kami berkomitmen untuk melindungi, mendampingi, serta memberikan edukasi kepada konsumen agar lebih cerdas dan berdaya dalam menghadapi berbagai transaksi barang dan jasa.
Didirikan pada 9 Desember 2016, LPK-RI berlandaskan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta berbagai regulasi terkait yang memastikan konsumen mendapatkan hak-haknya secara adil. Kami tidak hanya fokus pada advokasi, tetapi juga berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, di mana konsumen dan pelaku usaha dapat bersinergi dalam lingkungan yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui website ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang bermanfaat, layanan pengaduan yang mudah diakses, serta edukasi yang dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya perlindungan konsumen yang lebih kuat, demi terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam dunia usaha.
LPK-RI, Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen!
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam hormat,
M. Fais Adam
Ketua Umum LPK-RI
Tentang LPK-RI
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki peran aktif dalam menangani perlindungan konsumen di Indonesia. LPK-RI didirikan di Jawa Timur pada tanggal 09 Desember 2016 dan telah mendapatkan Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) dengan Nomor: AHU No 0046003-AH-01.04. Tahun 2016.
Pembentukan LPK-RI berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Maksud Pembentukan LPK-RI
LPK-RI didirikan dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri dari praktik yang merugikan.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan mereka dari dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya.
- Menciptakan sistem hukum yang transparan, menjamin kepastian hukum, serta mempermudah akses informasi bagi konsumen.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen agar mereka lebih jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa guna menjamin keberlangsungan usaha serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen.
Tujuan LPK-RI
LPK-RI bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara adil.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
LPK-RI hadir untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan menciptakan Iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pelaku usaha dan konsumen!