Jakarta-lpkri.com | 24 Oktober 2025-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) telah menerima pengaduan dari sejumlah konsumen yang mengaku telah menginvestasikan dananya melalui aplikasi Econext Ventures. Para konsumen menyampaikan bahwa mereka menanamkan dana karena adanya ajakan dari para leader yang menawarkan keuntungan harian dengan menyetorkan uang melalui transfer ke rekening PT. Econext Ventures Indonesia.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LPK-RI kemudian melakukan klarifikasi dengan beberapa leader Econext Ventures untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, para leader mengungkapkan bahwa pada awalnya mereka juga merupakan member yang telah menginvestasikan dana pribadi ke dalam aplikasi tersebut, sebelum kemudian diberi kesempatan dan dorongan oleh pihak manajemen untuk mengajak orang lain berinvestasi melalui sistem bonus dan komisi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa skema investasi dijalankan dengan sistem berjenjang, di mana leader memperoleh komisi antara 1–8% dari keuntungan anggota (member) yang berhasil direkrut, serta berhak atas bonus tambahan apabila berhasil mengajak sedikitnya 10 member baru.
Namun, seiring berjalannya waktu, para leader dan investor mengaku tidak lagi memperoleh kejelasan maupun tanggung jawab dari pihak manajemen PT. Econext Ventures Indonesia. Kantor operasional perusahaan diketahui telah tutup dan tidak lagi beroperasi di alamat semula, sehingga para leader dan member kesulitan mendapatkan kejelasan terkait dana maupun janji keuntungan yang dijanjikan.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa para leader pada dasarnya juga merupakan korban yang turut mengalami kerugian finansial akibat sistem investasi tersebut. Berdasarkan hasil musyawarah Bersama, beberapa leader sepakat untuk meminta pendampingan hukum dari LPK-RI guna menempuh langkah hukum terhadap PT. Econext Ventures Indonesia.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena hingga kini belum ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak manajemen PT. Econext Ventures Indonesia, meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak LPK-RI dan Direktur perusahaan yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Dengan adanya permintaan dari para leader dan member, LPK-RI akan segera mengambil langkah konkret. Dalam minggu depan, kami akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak manajemen PT. Econext Ventures Indonesia. Langkah ini kami ambil karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, serta untuk memastikan hak-hak para investor terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum atas dana yang telah mereka investasikan,” tegas Fais Adam di Jakarta.
LPK-RI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama apabila dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).