
Oleh : Anggi Laora Fandila, S.Ak
Dalam industri kosmetik, strategi pemasaran yang agresif sering kali digunakan untuk menarik minat konsumen. Salah satu praktik yang marak terjadi adalah Overclaim dalam promosi kosmetik yaitu pernyataan atau klaim promosi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam komposisi atau manfaat produk. Contohnya, sebuah produk kosmetik mengklaim mengandung Niacinamide, Retinol dan bahan bahan lainnya dengan persentase tertentu, padahal dalam kenyataannya tidak mengandung bahan tersebut atau kandungannya tidak sesuai dengan yang tertera dalam komposisi. Fenomena ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama dalam konteks perlindungan konsumen.
Para pelaku usaha di industri kosmetik harus berhati-hati dalam menyampaikan klaim promosi produknya. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pengusaha yang melakukan overclaim atau klaim berlebihan yang menyesatkan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara jelas melarang praktik overclaim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan klaim yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Sementara itu, Pasal 10 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah memiliki kualitas tertentu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar bagi pengusaha yang terbukti memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, LPK-RI mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di industri kosmetik untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan mengedepankan prinsip kejujuran dalam setiap promosi produk. Konsumen juga diharapkan lebih kritis dalam memilih produk kosmetik serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh produsen sesuai dengan fakta yang ada.
Keren… Sangat bermanfaat buat masyarakat utk lebih melek hukum
Keren… Sangat mengedukasi pada masyarakat awam utk lebih sadar & melek hukum
Tetap berhati-hati
Tetap berhati-hati, teliti dlm memilih produk