
Surabaya-lpkri.com, 27 Februari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Surabaya menerima aduan dari seorang konsumen bernama Edy Sutaryono terkait dugaan pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT. Sun Star Motor Cabang Sidoarjo. Menanggapi laporan tersebut, Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, segera berkoordinasi dengan LPK-RI Pusat.
Atas instruksi Ketua Umum LPK-RI, demi menjaga independensi lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen, LPK-RI Kota Surabaya terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke PT. Sun Star Motor Cabang Sidoarjo guna mendapatkan kejelasan mengenai aduan tersebut. LPK-RI menegaskan bahwa setiap aduan yang diterima akan ditelusuri dengan objektivitas tanpa langsung mempercayai sepenuhnya sebelum klarifikasi dilakukan dengan pihak teradu.
Pada tanggal 27 Februari 2025, Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, bersama beberapa pengurus mendatangi PT. Sun Star Motor Cabang Sidoarjo. Mereka disambut oleh Dani, selaku personalia perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, LPK-RI mengajukan beberapa pertanyaan yang hingga saat ini belum dapat dijawab oleh pihak perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, PT. Sun Star Motor akan mengatur jadwal pertemuan ulang antara perwakilan mereka, yaitu HRD Manager Kanwil PT. Sun Star Motor, dengan Tim LPK-RI Kota Surabaya. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
LPK-RI Kota Surabaya berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan terkait aduan yang diterima dan memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.