Mataram, lpkri.com-4 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Mataram melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi program nasional DPP LPK-RI dengan tema “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa dan Kelurahan” yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.
Kehadiran jajaran LPK-RI DPC Kota Mataram yang dipimpin oleh Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., didampingi Bidang Pengawas Barang dan Jasa DPC Kota Mataram, Lalu Babbad Radian Marga Citra, S.H., disambut baik oleh Lurah Tanjung Karang, H. Ahmad Gunawan, S.IP.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen LPK-RI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen.
“Perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Melalui program ‘Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa dan Kelurahan’, LPK-RI ingin hadir memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya serta lebih bijak dalam memilih dan menggunakan barang maupun jasa,” ujar Sinar Miranda, S.H.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memiliki pengetahuan hukum yang cukup agar tidak mudah dirugikan dalam berbagai transaksi, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila mengalami permasalahan sebagai konsumen.
Sementara itu, Lurah Tanjung Karang, H. Ahmad Gunawan, S.IP., menyambut positif rencana kegiatan sosialisasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap program yang akan dilaksanakan oleh LPK-RI DPC Kota Mataram.
“Kami menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh LPK-RI. Edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan konsumen sangat penting agar warga memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menggunakan produk dan layanan. Pemerintah Kelurahan Tanjung Karang siap mendukung kegiatan ini dan membantu mengoordinasikan masyarakat untuk hadir dalam sosialisasi di Aula Kelurahan Tanjung Karang,” ungkap H. Ahmad Gunawan, S.IP.
Melalui kerja sama antara LPK-RI DPC Kota Mataram dan Pemerintah Kelurahan Tanjung Karang, diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi.
Program “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa dan Kelurahan” menjadi salah satu langkah nyata LPK-RI dalam memperluas akses edukasi perlindungan konsumen hingga ke tingkat masyarakat.