Oleh:
Muhamad Fais Adam
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Jakarta, lpkri.com – 07 Agustus 2026-Perkembangan industri pembiayaan (Finance/Leasing) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan bermotor maupun berbagai kebutuhan lainnya melalui fasilitas kredit atau pembiayaan.
Melalui fasilitas pembiayaan tersebut, masyarakat dapat memiliki barang yang dibutuhkan dengan sistem pembayaran secara angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama perusahaan pembiayaan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang belum memahami kedudukan hukum dari dokumen yang mereka tandatangani, khususnya mengenai hubungan antara Perjanjian Kredit/Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia.
Dalam praktiknya, sebagian masyarakat memahami bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka perusahaan pembiayaan dapat langsung melakukan penarikan atau eksekusi terhadap objek jaminan.
Padahal, terdapat hubungan hukum yang harus dipahami terlebih dahulu, yaitu bahwa Jaminan Fidusia lahir berdasarkan adanya Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok yang menjadi dasar timbulnya kewajiban konsumen.
Dengan kata lain, Jaminan Fidusia tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan perjanjian yang mengikuti keberadaan Perjanjian Kredit sebagai dasar hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan konsumen
Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
Dalam setiap transaksi pembiayaan, hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen dimulai dari adanya Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pembiayaan.
Perjanjian tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari jumlah pembiayaan, kewajiban pembayaran angsuran, jangka waktu pembayaran, hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan maupun konsumen.
Karena menjadi dasar lahirnya hubungan hukum dan kewajiban pembayaran, maka Perjanjian Kredit disebut sebagai perjanjian pokok.
Artinya, apabila tidak ada Perjanjian Kredit, maka tidak akan ada kewajiban pembayaran yang harus dijamin melalui suatu jaminan.
Perjanjian Kredit Finance/Leasing Sebagai Klausula Baku
Dalam praktiknya, dokumen Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pembiayaan biasanya telah dibuat terlebih dahulu oleh perusahaan pembiayaan.
Konsumen yang ingin memperoleh fasilitas pembiayaan pada umumnya hanya diberikan pilihan untuk menyetujui dan menandatangani perjanjian yang telah disiapkan tersebut.
Konsumen sering kali tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan perubahan atau negosiasi terhadap isi perjanjian.
Kondisi demikian termasuk dalam pengertian klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”
Penggunaan klausula baku dalam dunia usaha pada dasarnya diperbolehkan, karena dalam praktik bisnis diperlukan adanya standar perjanjian.
Namun demikian, klausula baku tidak boleh dibuat secara sepihak untuk memberikan keuntungan hanya kepada pelaku usaha dan menghilangkan hak konsumen.
Larangan Pencantuman Klausula Baku yang Dilarang dalam Perjanjian Kredit
Dalam hubungan pembiayaan antara perusahaan Finance/Leasing dengan konsumen, Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pembiayaan merupakan dasar utama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
Namun, meskipun perjanjian tersebut telah disepakati, isi perjanjian tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan klausula baku yang memberikan kewenangan secara sepihak atau menghilangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku dalam dokumen atau perjanjian apabila klausula tersebut antara lain :
Mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen;
Memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan secara sepihak terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menolak pengembalian barang atau uang yang telah dibayarkan konsumen;
Mengurangi hak atau manfaat yang seharusnya diperoleh konsumen;
Membuat konsumen tunduk terhadap aturan baru atau perubahan perjanjian yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha;
Memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan pembebanan jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
Salah satu ketentuan yang memiliki hubungan erat dengan praktik pembiayaan Finance/Leasing adalah larangan terhadap klausula yang memberikan kewenangan sepihak kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan:
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan agar hubungan antara pelaku usaha dan konsumen tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, kepatutan, dan itikad baik.
Dengan demikian, Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok tetap harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, kepatutan, dan itikad baik.
Jaminan Fidusia Sebagai Perjanjian Ikutan
Setelah Perjanjian Kredit dibuat, perusahaan pembiayaan biasanya membebankan Jaminan Fidusia terhadap objek pembiayaan sebagai bentuk jaminan pelunasan kewajiban konsumen.
Namun perlu dipahami bahwa Jaminan Fidusia bukanlah perjanjian yang berdiri sendiri.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan:
“Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.”
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accessoir) yang keberadaannya bergantung pada Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok.
Jaminan Fidusia dibuat untuk menjamin kewajiban yang lahir dari Perjanjian Kredit.
Oleh karena itu, hubungan antara Perjanjian Kredit dan Jaminan Fidusia merupakan satu kesatuan hubungan hukum yang tidak dapat dipisahkan.
Bagaimana Jika Perjanjian Kredit Mengandung Klausula Baku yang Dilarang?
Dari hubungan hukum tersebut muncul persoalan yang perlu dipahami :
Bagaimana kedudukan Jaminan Fidusia apabila Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok mengandung klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Jaminan Fidusia tidak lahir secara mandiri, melainkan berasal dari Perjanjian Kredit.
Apabila terdapat klausula dalam Perjanjian Kredit yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka klausula tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, setiap pelaksanaan hak berdasarkan Jaminan Fidusia harus tetap memperhatikan dasar hubungan hukum yang melahirkannya, termasuk apakah Perjanjian Kredit telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
Dengan demikian, keberadaan Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapat dipandang secara terpisah dari Perjanjian Kredit yang menjadi dasar lahirnya jaminan tersebut.
Dampak Hukum Terhadap Jaminan Fidusia yang Lahir dari Perjanjian Kredit yang Mengandung Klausula Baku yang Dilarang
Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accessoir) yang keberadaannya bergantung pada Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok.
Oleh karena itu, apabila Perjanjian Kredit sebagai dasar lahirnya Jaminan Fidusia mengandung klausula baku yang dilarang oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka klausula tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keadaan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bahwa dasar hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan konsumen harus tetap diperiksa dan dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengingat Jaminan Fidusia tidak berdiri sendiri, maka keberadaan dan pelaksanaan hak yang timbul dari Jaminan Fidusia tidak dapat dilepaskan dari Perjanjian Kredit yang menjadi dasar pembentukannya.
Dengan demikian, apabila terdapat klausula dalam Perjanjian Kredit yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan menyebabkan ketidakseimbangan hak serta kewajiban para pihak, maka pelaksanaan hak berdasarkan Jaminan Fidusia juga harus memperhatikan apakah dasar perjanjian pokok tersebut telah memenuhi prinsip keabsahan perjanjian, kepatutan, serta perlindungan terhadap konsumen.
Dalam hal terjadi sengketa, penilaian mengenai akibat hukum terhadap Jaminan Fidusia tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.