Oleh:
M. Fais adam
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Bekasi, lpkri.com – 7 Agustus 2026 – Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan istilah Finance/Leasing merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki peran penting dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat.
Melalui fasilitas kredit atau pembiayaan, masyarakat dapat memperoleh kendaraan bermotor maupun barang lainnya dengan mekanisme pembayaran secara angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam hubungan pembiayaan tersebut, Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pembiayaan menjadi dasar hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan konsumen. Perjanjian tersebut mengatur berbagai hal, antara lain jumlah pembiayaan, jangka waktu pembayaran, besarnya angsuran, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembiayaan.
Namun demikian, setiap perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kebebasan dalam membuat perjanjian tidak berarti bahwa seluruh isi perjanjian dapat ditentukan secara sepihak tanpa memperhatikan prinsip keseimbangan, kepatutan, transparansi, dan perlindungan terhadap konsumen.
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Perjanjian Kredit adalah mengenai pencantuman klausula baku.
Dalam praktiknya, Perjanjian Kredit pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian standar yang telah disiapkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha. Hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam dunia usaha karena memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses transaksi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), klausula baku adalah “Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”
Dengan demikian, keberadaan klausula baku dalam Perjanjian Kredit tidak secara otomatis merupakan suatu pelanggaran hukum. Klausula baku dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan hukum dapat muncul apabila dalam suatu Perjanjian Kredit terdapat klausula baku yang termasuk dalam kategori klausula yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK.
Pasal 18 ayat (1) UUPK pada pokoknya melarang pelaku usaha membuat atau mencantumkan klausula baku dalam dokumen dan/atau perjanjian apabila klausula tersebut antara lain mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen, memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang atau uang yang telah dibayarkan konsumen, serta memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
Larangan tersebut juga mencakup klausula yang mengatur pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen, memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta kekayaan konsumen, membuat konsumen tunduk terhadap aturan baru atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha, serta memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
Selain mengatur mengenai isi klausula, Pasal 18 ayat (2) UUPK juga melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti oleh konsumen.
Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, Pasal 62 ayat (1) UUPK pada pokoknya mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum yang berlaku dengan memperhatikan fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan bahwa ketentuan mengenai klausula baku bukan bertujuan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan agar hubungan antara pelaku usaha dan konsumen berjalan secara sehat dan seimbang.
“Pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh pembayaran sesuai perjanjian. Namun, setiap perjanjian yang dibuat harus tetap memperhatikan batasan hukum dan tidak menciptakan ketidakseimbangan hak antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Fais Adam.
Menurut LPK-RI, pemahaman terhadap ketentuan Pasal 18 dan Pasal 62 UUPK menjadi penting bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha jasa pembiayaan maupun konsumen, agar transaksi pembiayaan dapat berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum.