
Surabaya, lpkri.com-8 Oktober 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Kota Surabaya resmi tercatat dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya pada Selasa (7/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus LPK-RI Kota Surabaya bertemu langsung dengan Kepala Bidang Bakesbangpol Kota Surabaya, Bapak Drs Ahmad Daya P . MM Kehadiran rombongan dipimpin oleh Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, didampingi Sekretaris Adib Wildan, Humas Daud Yusup, Tim Media Edy Sutaryono, serta sejumlah anggota LPK-RI lainnya.
Ketua LPK-RI Cabang Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Bakesbangpol atas respon positif dan dukungan terhadap keberadaan LPK-RI di Surabaya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bakesbangpol Kota Surabaya yang telah merespons dan menerima LPK-RI untuk tercatat secara resmi. Ini menjadi langkah penting bagi kami dalam menjalankan visi misi perlindungan konsumen di Kota Surabaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Bakesbangpol Kota Surabaya, Bapak Drs Ahmad Daya P . MM, menyambut baik kehadiran LPK-RI.
“Kami berharap LPK-RI dapat bersinergi dengan pemerintah kota dalam melindungi dan mengedukasi masyarakat terkait hak-hak konsumen. Dengan adanya lembaga ini, tentu akan memperkuat peran serta masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Surabaya,” ujarnya.
Dengan terdaftarnya LPK-RI di Bakesbangpol, lembaga ini kini memiliki legitimasi resmi untuk berkiprah dalam memberikan perlindungan, edukasi, serta advokasi kepada masyarakat terkait hak-hak konsumen.
LPK-RI Kota Surabaya berharap ke depan dapat memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam mewujudkan konsumen yang cerdas, terlindungi, dan berdaya.