Bekasi, lpkri.com-24 April 2026-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jawa Barat bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan melakukan pendampingan langsung kepada korban.
Pada Rabu, 23 April 2026, LPK-RI DPD Jawa Barat dan DPC Kabupaten Bekasi mendampingi korban bersama pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pendampingan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada LPK-RI untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
Korban, seorang anak perempuan berinisial HA (13), diduga mengalami kekerasan seksual berulang dalam kurun waktu panjang. Saat ini, perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dengan perkembangan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Rahardjo, S.Kom, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam proses BAP merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan hak-hak korban terlindungi.
“Pendampingan ini penting untuk memastikan korban merasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses pemeriksaan. Kami akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan tuntas dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi, Yansen, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Ini bukan sekadar pendampingan biasa. Kami memastikan korban tidak sendirian menghadapi proses hukum. Kami akan mengawal kasus ini tanpa kompromi sampai para terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Yansen.
LPK-RI menekankan bahwa penanganan perkara ini harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai korban tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban serta memberikan dukungan moral agar proses pemulihan dapat berjalan optimal. Hal ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang ditekankan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
LPK-RI DPD Jawa Barat dan DPC Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga masa depan anak. Kami akan berdiri bersama korban sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.