Lombok Barat, lpkri.com – 17 April 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPD NTB) menghadiri undangan resmi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu hingga Selasa, 12–14 April 2026, bertempat di Hotel Aruna Senggigi Lombok, Jalan Raya Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
LPK-RI DPD NTB dihadiri langsung oleh Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., bersama Sekretaris DPD NTB, Kurniati, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memberikan masukan terkait penguatan perlindungan konsumen dalam kebijakan daerah.
LPK-RI menilai ketiga Raperda tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan konsumen, baik dalam aspek ekonomi masyarakat, perlindungan terhadap praktik keuangan ilegal, maupun akses dan pengelolaan layanan pendidikan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu memberikan perlindungan nyata dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.
“Fokus perhatian kami ada pada tiga Raperda ini karena dampaknya sangat langsung kepada masyarakat. Mulai dari sektor pertanian, perlindungan dari praktik pinjaman online ilegal dan judi online, hingga sektor pendidikan yang melibatkan partisipasi publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa khusus Raperda terkait pinjaman online ilegal dan judi online, diperlukan penguatan mekanisme pencegahan dan penindakan yang lebih tegas.
“Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada regulasi. Harus ada implementasi nyata, pengawasan ketat, serta tindakan tegas terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” lanjut Ahmad Dimiati Hamzar.
Sekretaris LPK-RI DPD NTB, Kurniati, juga menegaskan pentingnya aspek implementasi dalam setiap Raperda yang dibahas.
“Regulasi harus bisa dipahami, diakses, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, penguatan literasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
LPK-RI DPD NTB menegaskan akan terus berperan aktif dalam memberikan masukan serta pengawalan terhadap proses pembentukan regulasi daerah yang berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan konsumen di Nusa Tenggara Barat.