Mataram, Rabu, 12 Agustus 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Mataram terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Mencerdaskan dan Melindungi Konsumen Desa dan Kelurahan” yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Tanjung Karang, Kota Mataram.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program DPP LPK-RI “Mencerdaskan dan Melindungi Konsumen Desa dan Kelurahan”, yang dilaksanakan secara bertahap oleh jajaran LPK-RI di berbagai daerah sebagai upaya memperluas edukasi dan perlindungan konsumen hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Program DPP LPK-RI ini diarahkan untuk membangun masyarakat yang memiliki pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dalam memahami serta memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, sekaligus mendorong terbentuknya budaya transaksi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Kegiatan di Tanjung Karang mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Tanjung Karang, H. Ahmad Gunawan, S.IP., perwakilan TNI-Polri, perangkat kelurahan, jajaran LPK-RI DPC Kota Mataram, serta masyarakat Tanjung Karang.
Dalam sambutannya, Lurah Tanjung Karang, H. Ahmad Gunawan, S.IP., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kegiatan edukasi yang dilaksanakan LPK-RI.
“Kami sangat menyambut baik dan antusias kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan LPK-RI DPC Kota Mataram. Dengan adanya edukasi seperti ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pemaparannya, Sinar menjelaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa setelah konsumen mengalami kerugian, tetapi juga menyangkut upaya preventif melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam melakukan transaksi barang dan/atau jasa.
Menurutnya, masyarakat yang memahami hak-haknya akan lebih mampu bersikap kritis dan berhati-hati dalam memilih produk maupun jasa serta mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bidang Pengawas Barang dan Jasa LPK-RI DPC Kota Mataram, L. Babbad Radian Marga Citra, S.H., yang secara khusus menjelaskan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Peserta diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika terjadi dugaan pelanggaran hak konsumen, mulai dari mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan bukti transaksi, melakukan komunikasi atau pengaduan kepada pelaku usaha, hingga menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif. Sejumlah masyarakat menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam transaksi barang dan jasa, sehingga sosialisasi berlangsung secara komunikatif dan partisipatif.
Kehadiran unsur TNI-Polri dan pemerintah kelurahan turut menciptakan suasana kegiatan yang kondusif sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi berbagai unsur dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan mampu melindungi kepentingannya sebagai konsumen.
Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., menegaskan bahwa kegiatan di Tanjung Karang merupakan bagian dari langkah awal untuk mengimplementasikan Program DPP LPK-RI “Mencerdaskan dan Melindungi Konsumen Desa dan Kelurahan” di wilayah Kota Mataram.
“Ini baru langkah pertama. Ke depan, LPK-RI DPC Kota Mataram akan terus bergerak ke desa dan kelurahan lainnya. Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen, tetapi juga memahami bagaimana memperjuangkan dan mendapatkan perlindungan atas hak tersebut melalui mekanisme hukum yang benar,” tegasnya.
Melalui Program DPP LPK-RI tersebut, jajaran LPK-RI di daerah diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran konsumen secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengawasan dan edukasi perlindungan konsumen di tingkat masyarakat.
Kegiatan di Tanjung Karang menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan program tersebut di daerah dan diharapkan dapat terus dikembangkan ke desa dan kelurahan lainnya di Kota Mataram.
LPK-RI berharap melalui program ini terbentuk masyarakat yang cerdas dalam bertransaksi, kritis terhadap barang dan jasa, memahami hak serta kewajibannya, dan tidak mudah dirugikan oleh praktik usaha yang bertentangan dengan ketentuan hukum.