Februari 18, 2026

Hak dan Kewajiban Konsumen

Akad-Rumah

Selamat Datang di Situs Resmi LPK-RI

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) hadir untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam menggunakan barang dan jasa. Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001, LPK-RI memiliki tugas utama dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, konsumen juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Peran LPK-RI dalam Perlindungan Konsumen

Sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap kesejahteraan konsumen, LPK-RI terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan transparan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai produk dan layanan. Dengan adanya LPK-RI, diharapkan kesadaran dan perlindungan terhadap konsumen semakin meningkat, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dapat terwujud dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut atau mengajukan pengaduan, silakan hubungi kami melalui kanal resmi LPK-RI.