Jakarta, lpkri.com-20 mei 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kantor pusat PT Mandiri Utama Finance. Perkara tersebut telah terdaftar dan disidangkan pada sidang perdana yang digelar pada 18 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan PMH ini diajukan LPK-RI setelah menerima pengaduan dari konsumen atas nama Ni Luh Suastini, yang merupakan debitur PT Mandiri Utama Finance Cabang Denpasar dalam fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam pengaduan tersebut, LPK-RI menduga adanya permasalahan dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia atas objek pembiayaan. Dugaan tersebut dinilai perlu diuji melalui mekanisme peradilan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
LPK-RI menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap kantor pusat PT Mandiri Utama Finance dengan pertimbangan bahwa diduga berkaitan dengan kebijakan dan standar operasional yang berlaku secara internal perusahaan.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada unit cabang, tetapi juga pada kantor pusat sebagai pengendali kebijakan dan sistem perusahaan.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa pembiayaan.
“LPK-RI berkepentingan memastikan bahwa seluruh proses pembiayaan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya pengujian kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Ramjahif PahisaGorya Fiver, SH., MH menegaskan bahwa proses hukum ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
“Setiap mekanisme pembiayaan, termasuk pengikatan jaminan fidusia, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.