Oleh: Dr. Ramjahif PahisaGorya Fiver, SH., MH.
Kepala Divisi Hukum LPKRI
Jakarta-lpkrri.com-21 Mei 2026-Persoalan tumpang tindih kewenangan antara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kembali menjadi sorotan publik. Ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan bagi konsumen yang hendak menuntut haknya terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Sebagai persoalan hukum, dualisme ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip dasar hierarki peraturan perundang-undangan dan asas kepastian hukum. BPSK dibentuk berdasarkan amanat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 49-51 UUPK secara eksplisit memberi kewenangan kepada BPSK untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Kewenangan ini bersifat umum untuk seluruh sektor usaha.
Selain BPSK, UU 8/1999 juga membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga independen. Berdasarkan Pasal 32 UUPK, BPKN memiliki mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam pengembangan kebijakan perlindungan konsumen. Mandat ini menjadi ruang strategis bagi BPKN untuk mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor, termasuk penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Ketika terjadi tumpang tindih kewenangan, BPKN dapat hadir sebagai lembaga yang merumuskan rekomendasi kebijakan agar perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas nasional.
Sementara itu, LAPS SJK dibentuk berdasarkan POJK 61/POJK.07/2020, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LAPS SJK bersifat khusus untuk sektor jasa keuangan.
Kesalahpahaman sering terjadi pada penafsiran Pasal 325 UU P2SK. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang dicabut dan diubah oleh UU P2SK tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU P2SK. Namun pasal ini tidak berarti hanya UU P2SK yang berlaku. Yang dicabut hanya 19 undang-undang yang tercantum dalam Pasal 324 UU P2SK, seperti UU Perbankan, UU OJK, dan UU Dana Pensiun.
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak termasuk dalam daftar pencabutan tersebut. Dengan demikian, UUPK beserta kewenangan BPSK dan mandat BPKN di dalamnya tetap berlaku secara sah.
Dalam hierarki peraturan berdasarkan Pasal 7 UU 12/2011, Undang-Undang berada di atas Peraturan OJK. Maka berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. POJK 61/2020 tidak dapat menghapus atau mengabaikan kewenangan BPSK yang telah diberikan oleh UU. Kewenangan BPSK hanya dapat dicabut oleh Undang-Undang lain yang setingkat atau lebih tinggi, bukan oleh peraturan OJK.
Di sisi lain, asas lex specialis derogat legi generali memang dapat diterapkan. POJK 61/2020 sebagai aturan khusus sektor keuangan bisa mengesampingkan UUPK yang bersifat umum. Namun penerapan asas ini tidak bersifat mutlak untuk menghilangkan kewenangan BPSK. Praktik terbaik adalah menempatkannya sebagai pilihan bagi konsumen. Konsumen harus diberi hak untuk memilih, menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK yang memahami teknis keuangan, atau melalui BPSK yang merupakan lembaga perlindungan konsumen nasional.
Ketidakpastian ini merugikan konsumen. Fokus utama regulasi seharusnya adalah perlindungan konsumen dan kemudahan akses keadilan, bukan kompetisi kewenangan antar lembaga. Untuk itu diperlukan tiga langkah:
Pertama, penegasan normatif dari OJK dan Kementerian Perdagangan bahwa konsumen memiliki hak pilih antara BPSK dan LAPS SJK.
Kedua, BPKN dapat mengambil inisiatif menyusun kajian dan rekomendasi kebijakan kepada Presiden, OJK, dan Kemendag terkait harmonisasi mekanisme penyelesaian sengketa keuangan agar tidak terjadi multitafsir.
Ketiga, MoU kelembagaan antara BPSK, LAPS SJK, dan BPKN diperlukan untuk mengatur mekanisme rujukan dan koordinasi. Pelaku usaha jasa keuangan juga perlu diwajibkan menginformasikan kedua jalur penyelesaian kepada konsumen sejak awal.
Negara tidak boleh hadir setengah-setengah dalam memberikan kepastian hukum. Selama UU 8/1999 belum dicabut, maka kewenangan BPSK dan mandat BPKN tetap sah. POJK 61/2020 seharusnya diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti. Dengan mengoptimalkan peran BPKN sebagai perumus rekomendasi kebijakan, dualisme ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak masyarakat.