Mataram, lpkri.com-22 Mei 2026-Gugatan perdata yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Nusa Tenggara Barat terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) di Pengadilan Negeri Mataram menarik perhatian karena menyoroti persoalan mendasar dalam praktik pembiayaan konsumen, yakni keabsahan proses pembebanan jaminan fidusia.
Dalam gugatan tersebut, LPK-RI DPD NTB mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia dan penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang menjadi dasar tindakan penagihan maupun eksekusi terhadap konsumen.
Sidang perdana perkara tersebut sejatinya digelar pada Kamis (21/5/2026), namun ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen dalam praktik pembiayaan berbasis fidusia.
“Fokus utama gugatan kami adalah dugaan cacat formil dalam proses pembebanan jaminan fidusia. Jika suatu akta maupun sertifikat fidusia dibuat tidak sesuai prosedur hukum, maka hal tersebut tentu perlu diuji secara terbuka di pengadilan demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, isu mengenai legalitas pembentukan jaminan fidusia merupakan persoalan penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak konsumen, terutama ketika sertifikat fidusia dijadikan dasar tindakan penarikan objek pembiayaan.
LPK-RI menilai, proses pembentukan jaminan fidusia seharusnya dilaksanakan secara transparan dan memenuhi seluruh ketentuan administratif maupun formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bidang Hukum LPK-RI DPD NTB, M. Aditya Syaputra, S.H., menambahkan bahwa perkara tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pengujian hukum terhadap praktik pembiayaan dan pelaksanaan jaminan fidusia di Indonesia.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami proses lahirnya jaminan fidusia serta hak-hak hukum konsumen,” katanya.
Ia menegaskan bahwa LPK-RI tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.
Di sisi lain, pengamat perlindungan konsumen menilai sengketa terkait keabsahan akta dan sertifikat fidusia berpotensi menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek fundamental dalam hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pembentukan jaminan fidusia, maka hal tersebut dapat berdampak pada penilaian terhadap kekuatan hukum dokumen yang digunakan dalam proses penagihan maupun eksekusi.
LPK-RI DPD NTB berharap persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan seluruh pihak hadir untuk memberikan penjelasan serta pembuktian secara terbuka di hadapan pengadilan.