Mataram ,lpkri.com-22 Mei 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Nusa Tenggara Barat melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat dalam rangka menindaklanjuti respons atas surat laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (21/5/2026).
Delegasi LPK-RI DPD NTB dipimpin langsung oleh Ketua LPK-RI DPD NTB bersama Sekretaris dan Ketua Bidang Pengawasan Barang dan Jasa. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait penanganan pengaduan konsumen jasa keuangan.
Ketua Bidang Pengawasan Barang dan Jasa LPK-RI DPD NTB, Suherman CLA., CPLA., menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk komitmen organisasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan adanya keselarasan antara regulasi yang berlaku dengan praktik di lapangan, khususnya dalam penanganan pengaduan konsumen jasa keuangan yang terkadang mengalami keterlambatan tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung secara konstruktif, pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB menyampaikan apresiasi atas langkah LPK-RI DPD NTB dalam mengawal isu pelayanan publik dan perlindungan konsumen. Ombudsman juga menyatakan keterbukaannya untuk menerima masukan serta memberikan alternatif solusi maupun rekomendasi tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., menegaskan bahwa langkah koordinasi dengan Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial masyarakat yang dijalankan LPK-RI secara konstitusional dan bertanggung jawab.
“Kami hadir untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang proporsional sesuai prinsip pelayanan publik yang baik. LPK-RI tidak dalam posisi mencari kesalahan institusi tertentu, melainkan mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegas Ahmad Dimiati Hamzar, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara lembaga pengawas pelayanan publik dan organisasi perlindungan konsumen sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan negara.
“Harapan kami, komunikasi dan koordinasi seperti ini dapat menjadi ruang bersama dalam membangun mekanisme pelayanan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris LPK-RI DPD NTB menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan jajaran Ombudsman RI Perwakilan NTB selama proses diskusi berlangsung.
“Kami berharap sinergi ini dapat menjadi langkah positif dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
LPK-RI DPD NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan konsumen dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan dialogis, konstitusional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.