Kapolda Bengkulu Sambut Baik Kehadiran LPK-RI DPD Bengkulu dalam Upaya Perlindungan Konsumen
Bengkulu-lpkri.com-24 Jini 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di Gedung Utama Polda Bengkulu, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan tersebut menjadi langkah awal LPK-RI DPD Bengkulu dalam membangun sinergi dengan berbagai instansi dan lembaga di Provinsi Bengkulu, khususnya dengan Polda Bengkulu, dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan kesadaran hukum masyarakat.
Kedatangan jajaran LPK-RI DPD Bengkulu disambut langsung oleh Kapolda Bengkulu bersama sejumlah pejabat utama Polda Bengkulu. Dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pentingnya kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menyambut baik terbentuknya LPK-RI DPD Bengkulu sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Ia menilai kehadiran LPK-RI dapat menjadi mitra yang positif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Kita siap memberikan dukungan terhadap LPK-RI DPD Bengkulu ini. Semoga ke depan sinergi antara Polda Bengkulu dengan LPK-RI terus terjalin,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kebersamaan, kolaborasi, dan saling mendukung dalam menjalankan tugas masing-masing demi kepentingan masyarakat.
“Harapan saya kita bisa saling tolong-menolong dan menghilangkan ego masing-masing sehingga tujuan bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Kapolda berharap LPK-RI DPD Bengkulu dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan hak-hak konsumen sehingga tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Pembina LPK-RI DPD Bengkulu, Tiurlan Sitorus, menjelaskan bahwa LPK-RI merupakan organisasi perlindungan konsumen yang telah berdiri secara nasional sejak tahun 2016. Untuk kepengurusan di Provinsi Bengkulu, organisasi tersebut telah resmi terbentuk dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI.
Menurut Tiurlan, saat ini LPK-RI DPD Bengkulu tengah mempersiapkan agenda pengukuhan kepengurusan yang direncanakan berlangsung pada Juli 2026 mendatang.
“Kami berharap keberadaan LPK-RI DPD Bengkulu dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi, advokasi, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Untuk itu kami memohon dukungan dari berbagai pihak agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Tiurlan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, yang hadir didampingi Sekretaris LPK-RI DPD Bengkulu, Pelita Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperjuangkan perlindungan konsumen di Provinsi Bengkulu.
Menurut Aprianto, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga menyangkut upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam berbagai transaksi barang maupun jasa.
“LPK-RI DPD Bengkulu siap bersinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk Polda Bengkulu, dalam memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan konsumen serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Provinsi Bengkulu,” kata Aprianto.
Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan plakat sebagai simbol silaturahmi dan komitmen membangun sinergi antara LPK-RI DPD Bengkulu dan Polda Bengkulu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan antara kedua pihak.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan terjalin kolaborasi yang berkelanjutan antara LPK-RI DPD Bengkulu dan Polda Bengkulu dalam mendukung upaya perlindungan konsumen, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta terciptanya situasi yang kondusif bagi pembangunan di Provinsi Bengkulu.