Jakarta-lpkri.com-11 Agustus 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang profesional, objektif, dan berkelanjutan.
Pembina LPK-RI Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H.menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan setelah terjadi permasalahan atau pengaduan, tetapi harus dimulai melalui langkah pencegahan dengan melakukan pengawasan terhadap praktik usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan konsumen.
“Perlindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai penyelesaian pengaduan, tetapi juga bagaimana memastikan sejak awal bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum serta menghormati hak-hak konsumen. Oleh karena itu, fungsi pengawasan menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan,” ujar Pembina LPK-RI Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H.
Menurut Pembina LPK-RI, pengawasan merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. Melalui kegiatan penelitian, kajian, pengumpulan informasi, serta survei terhadap konsumen pengguna barang dan/atau jasa, LPK-RI dapat memperoleh data dan fakta mengenai kondisi yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, kegiatan pengawasan dapat dilakukan melalui penelitian, pengujian, dan/atau survei terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di masyarakat.
Atas dasar ketentuan tersebut, LPK-RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk melakukan kajian terhadap informasi yang diberikan kepada konsumen, mekanisme pelayanan, penggunaan dokumen transaksi, serta pemenuhan kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen.
Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan LPK-RI bukan bertujuan untuk mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dengan perlindungan hak konsumen.
“Pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usahanya, namun hak tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban memberikan perlindungan kepada konsumen. Dunia usaha yang sehat akan tumbuh apabila terdapat kepatuhan, keterbukaan, dan tanggung jawab terhadap hak-hak konsumen,” jelas Pembina LPK-RI.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, LPK-RI juga melakukan survei terhadap konsumen pengguna barang dan/atau jasa sebagai salah satu metode untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan.
Hasil survei tersebut menjadi bahan kajian untuk melihat bagaimana praktik usaha berjalan, bagaimana posisi konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, serta apakah terdapat pola pelayanan atau mekanisme usaha yang berpotensi menimbulkan permasalahan bagi konsumen.
Lebih lanjut, Pembina LPK-RI menyampaikan bahwa setiap hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi organisasi dalam menentukan langkah yang diperlukan sesuai dengan fungsi perlindungan konsumen.
LPK-RI bekerja berdasarkan data dan fakta. Setiap langkah yang dilakukan melalui proses penelitian, kajian, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat konsumen Indonesia,” tegas Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H.
LPK-RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaku usaha dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, independensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui fungsi pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, LPK-RI berharap dapat mendorong terciptanya praktik usaha yang bertanggung jawab serta hubungan yang lebih seimbang antara pelaku usaha dan konsumen.
LPK-RI hadir untuk memperkuat perlindungan konsumen Indonesia melalui pengawasan, edukasi, pendampingan, dan penyelesaian permasalahan konsumen secara profesional.