Jakarta, lpkri.com-14 April 2026-Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak konsumen kembali ditunjukkan oleh jajaran Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Salah satu tokoh hukumnya, Dr. Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, S.H., M.H, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum LPK-RI, mengikuti Seleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Periode 2027–2030.
Partisipasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan perlindungan konsumen di tingkat nasional, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan transaksi dan sengketa konsumen di era modern.
Sebagai Ketua Divisi Hukum LPK-RI, Dr. Ramjahif dikenal aktif dalam menangani berbagai perkara perdata maupun advokasi hukum yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak konsumen, termasuk kasus-kasus pembiayaan, fidusia, hingga praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam keterangannya, Dr. Ramjahif menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam seleksi BPKN bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan bagian dari perjuangan kolektif untuk memperkuat posisi konsumen di Indonesia.
“Perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas dalam sistem hukum dan ekonomi nasional. BPKN memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan serta pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujarnya.
LPK-RI sebagai lembaga yang konsisten dalam melakukan advokasi dan edukasi konsumen, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Diharapkan, dengan pengalaman dan integritas yang dimiliki, Dr. Ramjahif mampu memberikan kontribusi nyata apabila terpilih sebagai anggota BPKN periode mendatang.
Keikutsertaan ini sekaligus mencerminkan semakin kuatnya peran organisasi masyarakat sipil, khususnya LPKSM, dalam mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.