Mataram, lpkri.com – 17 April 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPD NTB) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Mataram kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 April 2026. Kedatangan tersebut menjadi bentuk desakan keras terhadap OJK agar tidak lagi bersikap pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di NTB.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa OJK tidak boleh terus berlindung di balik mekanisme mediasi semata.
“OJK memiliki kewenangan penuh, bukan sekadar menjadi fasilitator. OJK harus tegas, berani bertindak, dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang melanggar,” tegas Ahmad Dimiati Hamzar.
LPK-RI DPD NTB menilai, selama ini OJK terkesan hanya berperan sebagai “penonton” dan belum maksimal dalam mencegah praktik merugikan konsumen.
Ketua DPC LPK-RI Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., turut menegaskan bahwa keluhan masyarakat terhadap praktik jasa keuangan masih terjadi di lapangan.
“OJK harus segera melakukan pengawasan langsung, audit kepatuhan, serta penindakan tegas terhadap lembaga jasa keuangan yang terbukti merugikan masyarakat. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus menurun,” tegas Sinar Miranda, S.H.
LPK-RI DPD NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah nyata dari OJK dalam melindungi hak-hak konsumen di Nusa Tenggara Barat.