Kediri, lpkri.com -25 Mei 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri menghadiri sidang perdana perkara perdata di Pengadilan Negeri Kediri yang diajukan terhadap Bank Sinarmas sebagai Tergugat I dan pihak penerima pengalihan piutang (cessie) yang berdomisili di Surabaya sebagai Tergugat II.
Persidangan yang dijadwalkan pada 25 Mei 2026 tersebut harus ditunda setelah majelis hakim mencatat ketidakhadiran para tergugat. Sidang kemudian ditetapkan untuk dilanjutkan pada 8 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan ulang para pihak.
Perkara ini berawal dari pengaduan konsumen atas nama Ida Lukiati yang disampaikan kepada LPK-RI terkait dugaan permasalahan dalam skema pembiayaan serta pengalihan piutang (cessie) yang kemudian berlanjut ke proses hukum.
LPK-RI menyatakan telah melakukan kajian atas pengaduan tersebut sebelum mengajukan gugatan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam mekanisme pengalihan piutang.
Dalam pokok gugatannya, LPK-RI menyoroti proses pengalihan piutang (cessie) dari Bank Sinarmas kepada pihak ketiga di Surabaya. Lembaga tersebut merujuk pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa pengalihan piutang baru memiliki akibat hukum terhadap debitur setelah diberitahukan secara sah atau disetujui oleh debitur.
Namun demikian, LPK-RI mendalilkan bahwa pengalihan piutang tersebut diduga tidak pernah diberitahukan kepada konsumen selaku debitur, sehingga menimbulkan persoalan terkait kejelasan dan keabsahan pihak yang berwenang melakukan penagihan.
LPK-RI juga menyoroti adanya tindakan penagihan oleh pihak penerima cessie di Surabaya, termasuk penetapan kewajiban pembayaran yang bersumber dari pengalihan piutang tersebut. Selain itu, lembaga tersebut mencatat adanya dugaan rencana tindakan terhadap objek jaminan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.
Dalam perkara ini, LPK-RI turut mengaitkan dugaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas informasi yang benar, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam memberikan mandat kepada Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri dan Eny Nur Hariroh selaku Sekretaris DPC Kediri untuk mewakili lembaga dalam persidangan. Keduanya hadir sebagai kuasa penggugat dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.