Surabaya-lpkri.com-7 Oktober 2026-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC LPK-RI Kota Surabaya dipercaya menjadi salah satu Tim Penilai dalam pelaksanaan Program ASRI Pemerintah Kota Surabaya, khususnya pada aspek Pelayanan.
Keterlibatan LPK-RI dalam program tersebut menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perspektif perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan pemerintah.
Program ASRI merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dengan semangat mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Di Kota Surabaya, program tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan penilaian yang mencakup lima aspek, yakni Aman, Sehat, Resik, Indah dan Pelayanan.
Masing-masing aspek melibatkan unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Aspek Aman melibatkan Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak, aspek Sehat melibatkan Plato Foundation, aspek Resik melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, sedangkan aspek Indah melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Timur. Sementara untuk aspek Pelayanan, DPC LPK-RI Kota Surabaya dipercaya menjadi unsur penilai.
Bagi LPK-RI, aspek Pelayanan memiliki posisi penting karena menyangkut langsung hak masyarakat ketika berhadapan dengan penyelenggara pelayanan publik. Penilaian dilakukan dengan melihat bagaimana masyarakat memperoleh informasi, memahami prosedur, mengakses pelayanan, mendapatkan kepastian serta menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian LPK-RI antara lain transparansi informasi pelayanan, kejelasan prosedur dan persyaratan, kemudahan akses pelayanan, kualitas petugas, kepastian waktu dan proses pelayanan, sarana pengaduan masyarakat, serta pencegahan praktik pungutan liar (pungli).
Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada DPC LPK-RI Kota Surabaya untuk terlibat dalam Program ASRI.
Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan kesempatan bagi LPK-RI untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendorong pelayanan publik yang semakin baik sekaligus menyampaikan perspektif masyarakat dalam proses evaluasi.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada LPK-RI, khususnya DPC Kota Surabaya, untuk ikut terlibat dalam Program ASRI. Kepercayaan ini harus dijawab dengan pelaksanaan tugas yang profesional, objektif dan bertanggung jawab,” ujar Muhamad Fais Adam.
Ia menegaskan, LPK-RI tidak menempatkan kegiatan penilaian sebagai upaya untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari proses memberikan masukan bagi peningkatan kualitas pelayanan.
“LPK-RI hadir bukan untuk mencari kesalahan. Kami ingin memberikan perspektif masyarakat dan masukan yang konstruktif agar pelayanan publik semakin transparan, mudah, profesional dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Muhamad Fais Adam, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan yang baik ketika berhubungan dengan lembaga penyelenggara pelayanan publik.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, prosedur yang transparan, pelayanan yang mudah serta kepastian dalam memperoleh layanan. Karena itu, kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian yang penting dalam perspektif perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, S.E., mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah tersebut secara objektif dan profesional.
Menurut Paimun, penilaian aspek Pelayanan akan dilakukan dengan menempatkan masyarakat sebagai perspektif utama, sehingga penilaian tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami akan menjalankan tugas ini secara objektif dan profesional. Fokus kami adalah melihat pelayanan dari sudut pandang masyarakat. Apakah informasi pelayanan mudah diperoleh, apakah prosedurnya jelas, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik, dan apakah tersedia mekanisme pengaduan ketika masyarakat mengalami kendala,”ujar Paimun.
Ia menambahkan, keterlibatan LPK-RI dalam Program ASRI merupakan kesempatan untuk mendorong terciptanya budaya pelayanan yang semakin terbuka dan berorientasi pada masyarakat.
“LPK-RI hadir untuk memberikan masukan yang konstruktif. Kami berharap hasil penilaian nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang transparan, mudah, profesional dan bebas dari praktik yang merugikan,”tambahnya.
Program ASRI dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Gelombang I telah dilaksanakan pada April, Mei dan Juni 2026, sedangkan Gelombang II dilaksanakan pada Oktober dan November 2026.
Keterlibatan DPC LPK-RI Kota Surabaya dalam Gelombang II menjadi bagian dari kesinambungan peran LPK-RI dalam mengawal aspek pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Bagi LPK-RI, keikutsertaan dalam Program ASRI bukan sekadar menjalankan fungsi penilaian, tetapi juga merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang memberikan pelayanan secara transparan, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui DPC LPK-RI Kota Surabaya, LPK-RI terus memperkuat perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen yang hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga dalam upaya pencegahan, pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.